tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
“Pemeriksaan hanya 30 menit saja, berikan keterangan tambahan. Polisi mengira masih ada informasi yang dibutuhkan dari Nanik,” ujar kuasa hukum Nanik, Martadinata di Polda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018).
Martadinata melanjutkan, penyidik mengklarifikasi soal bagaimana Nanik mendapatkan foto wajah lebam Ratna. Ia menegaskan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. “Keterlibatan tidak ada, mungkin ada (keterangan) yang bisa digunakan penyidik untuk kasus RS [Ratna Sarumpaet],” jelas dia.
Martadinata juga menilai tidak ada informasi baru dalam pemeriksaan Nanik tadi. “Tidak ada fakta baru yang disampaikan Nanik. Masih sama seperti yang (pemeriksaan) kemarin,” terang Martadinata.
Nanik sudah dipanggil polisi pada Jumat (26/10) bersama Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Tujuannya, untuk mengkonfrontasi keterangan mereka dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Dahnil telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (16/10). Ia diperiksa selama delapan jam dan menjawab 43 pertanyaan. Nanik juga diperiksa pada Senin (15/10) dan dicecar 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang selama 12 jam.
Sementara itu, Said Iqbal telah diperiksa selama delapan jam dan diminta menjawab 23 pertanyaan pada Selasa (9/10).
Dalam kasus ini, Ratna sudah ditahan oleh oleh polisi berdasarkan surat perintah penahanan bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka. Selain itu, alasan penahanan yakni agar ia tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.
Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto