Menuju konten utama

Nama Calon Pimpinan PPATK Sudah di Tangan Presiden

Nama-nama pimpinan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),diusulkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kantor Presiden, dan diusulkan juga dari dalam PPATK. Nama-nama tersebut, sekarang sudah berada di saku Presiden yang akan dengan segera membuat keputusan.

Nama Calon Pimpinan PPATK Sudah di Tangan Presiden
sekretaris kabinet, pramono anung. tirtp/andrey gromico

tirto.id - Nama-nama pimpinan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),diusulkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dari Kantor Presiden sendiri. Khusus posisi ketua dan wakil ketua sudah diusulkan dari dalam PPATK sendiri. Nama-nama tersebut, sekarang sudah berada di saku Presiden yang akan dengan segera membuat keputusan.

Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (14/10/2016) pagi di ruang kerjanya lantai II, Gedung III Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), Jakarta.

“Nah, nama-nama itu sudah digodog, sudah ditelusuri dan sekarang sudah di saku Presiden. Tentunya Presiden pada waktunya akan segera memutuskan,” tambah Pramono.

Ia pun menegaskan, keputusan pasti akan dibuat dalam bulan ini karena sudah dipersiapkan.

“Adapun untuk nama, menurut Seskab, sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden jadi kita tunggu saja. Tapi yang jelas, PPATK dalam pemerintahan Pak Jokowi ini mendapatkan tempat yang sangat strategis karena semua TPA atau tim penilai akhir penentuan jabatan, baik itu untuk eselon 1, 2, dan seterusnya kita menggunakan data PPATK. Sehingga orang yang kemudian diindikasikan rapotnya merah, biasanya langsung kita coret,” ujarnya.

Yang dinominasikan oleh seorang menteri, lanjut Seskab, misalnya nomor satu, maka diperjuangkan itu. Tapi ketika dilihat rapotnya merah, oleh Presiden biasanya digugurkan.

Seskab menyebut soal pilihan itu jatuh pada nama lama atau baru bukan masalah.

”Tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, PPATK merupakan lembaga yang sangat penting sebagai lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.

Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh