Menuju konten utama

Murid Merundung Guru, Adakah Nilai yang Bergeser?

Dulu, memukul atau meminta murid lari keliling lapangan dan membersihkan WC hal lumrah. Kini hal semacam itu dianggap usang.

Murid Merundung Guru, Adakah Nilai yang Bergeser?
Ilustrasi humor di kelas. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pendidik yang dihormati, disegani, bahkan cenderung ditakuti siswanya adalah cerita relasi guru-murid era lampau. Dulu kealpaan siswa memotong kuku, rambut, atau membawa tugas rumah bisa diganjar pukulan penggaris atau berdiri seharian di lorong kelas. Arus informasi yang menggaungkan hak-hak anak membuka kesadaran siswa bahwa guru tak semestinya melakukan kekerasan ketika mengajar.

“Anak-anak harus diajar dan dibimbing dengan kasih sayang.”

Begitulah kalimat yang sering digaungkan sebagai pedoman pendidikan pada anak. Kini, para guru tidak diperkenankan memukul, menampar, atau menghukum siswanya secara berlebihan. Jika tidak, tuduhan kekerasan seperti termaktub dalam Undang-undang Perlindungan Anak bisa membawa guru ke balik jeruji besi. Guru tak bisa lagi berlaku seenaknya kepada siswa. Namun, di sisi lain, ada kasus-kasus perundungan terhadap guru.

Adegan kekerasan yang dilakukan Dilan dalam film Dilan 1990 adalah representasi fenomena perundungan siswa terhadap guru. Dilan, yang tak terima ditegur karena pindah barisan saat upacara, memukul gurunya. Saat disidang di ruang kepala sekolah, Dilan tak meminta maaf. Ia menyalahkan sikap sang guru yang dianggap kasar. Dalam film ini, para guru digambarkan kalah dan tak punya daya melawan argumen seorang anak kelas 2 SMA.

Aksi seperti dilakukan Dilan terjadi dalam kenyataan. Ada rentetan kejadian perundungan siswa-guru yang terjadi di Indonesia. Seorang guru kesenian meninggal setelah dipukul oleh muridnya pada awal tahun lalu hanya karena masalah sepele. Budi Cahyono mencoret muka pelaku, HI, karena siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur itu tertidur di kelas. HI membalas teguran Budi dengan pukulan berulang kali.

Dari Sampang, kekerasan terhadap pendidik beralih ke wilayah tengah Pulau Jawa. Di SMK NU 03 Kaliwungu, Kabupaten Kendal, akhir tahun lalu, Joko Susilo dirundung oleh siswanya di dalam kelas. Saat melakukan perlawanan, sepatu guru teknik otomotif itu sempat copot. Bukannya dikembalikan, siswanya justru menendang sepatu Joko lebih jauh.

Lalu, baru-baru ini ada dua kejadian serupa terulang di Gresik, Jawa Timur dan Takalar, Sulawesi Selatan. Di SMP PGRI Wringinanom, seorang siswa mencekik gurunya karena ditegur saat merokok di dalam kelas. Di SMP Negeri 2 Galesong, Takalar, seorang guru honorer kena keroyok karena menampar murid yang menghinanya dengan sebutan “anjing”.

Rata-rata kasus perundungan siswa-guru berakhir damai.

Faktor-Faktor Pemicu Perundungan

Sebelumnya, Tirto pernah menulis laporan menyoal kelaziman perundungan siswa-guru di banyak negara. Apa yang terjadi di Amerika Serikat bisa dijadikan gambaran. Di sana, pada 2013, fenomena ini bahkan disebut sebagai krisis nasional yang diabaikan. Hal ini tercermin dari pengakuan 80 persen guru yang menjadi korban perundungan murid dalam kajian American Psychological Association (APA).

Laporan lain dari Indicators of School Crime and Safety Report yang memperlihatkan bahwa sepanjang 2009 hingga 2010, 23 persen guru mengetahui kasus perundungan yang menimpa guru. Ada 9 persen di antaranya mengaku telah menjadi korban. Sementara itu, riset Departemen Pendidikan AS menyebut di sana ada 20 persen guru-guru di sekolah publik pernah mengalami perundungan verbal dan 10 persen lainnya menjadi korban perundungan fisik.

“Para siswa tak segan menantang secara personal untuk mengetahui batasannya,” ungkap Bill Bond, mantan guru dan kepala sekolah di AS yang kini menjadi konselor di National Association of Secondary School Principals.

Infografik Gangguin guru

Infografik Gangguin guru

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merefleksikan masifnya kasus kekerasan di sekolah sebagai ketidakoptimalan program “Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)” yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program PPK sejatinya dirancang untuk mengimplementasikan nilai karakter/moral dalam lingkup pendidikan/sekolah.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya, sekolah menjadi tempat berbahaya bagi warganya. Masalah tersebut berpangkal dari ketidakjelasan aturan menyoal tata tertib. Padahal, jika aturan tertulis dikomunikasikan kepada semua sivitas sekolah, sanksi tetap bisa diberikan tanpa guru harus merasa khawatir terhadap reaksi siswa.

“Tapi yang terjadi guru-guru masih bingung bagaimana implementasi PPK tersebut,” kata Satriwan Salim, Wasekjen FSGI.

Selain itu, persepsi tentang sekolah sebagai bisnis dan siswa adalah konsumen turut berkembang di sekolah-sekolah swasta. Walhasil, siswa merasa harus dilayani secara maksimal, dan pihak sekolah kurang memiliki daya tawar terhadap anak didiknya. Kondisi ini tercermin dalam kasus perundungan terhadap Joko Susilo di Kendal. Sang kepala sekolah terkesan enggan memperpanjang kasus dan memilih menutupnya dengan alasan guyon belaka.

“Siswa merasa bayar lebih mahal,” ujar Satriwin mengamini fenomena tersebut.

Senada dengan Satriwin, Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyatakan kasus anak sebagai pelaku kekerasan kepada guru sudah terjadi sejak lama. Hanya saja, kemudahan akses digital saat ini membuka tabir yang tertutup rapat, sehingga seolah perundungan terhadap guru baru mencuat beberapa tahun belakangan.

“Penguatan karakter anak harus dilakukan. Orangtua dan guru harus menjadi figur pilihan anak,” katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN GURU atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Maulida Sri Handayani