tirto.id - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan kebijakan satu arah (one way) mulai dari kilometer 70 gerbang tol Cikampek Utama (Cikatama), hingga kilometer 424 gerbang tol Kalikangkung, Semarang mulai Sabtu (21/12).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema satu arah ini akan diberlakukan selama pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Adapun, kebijakan ini berdasarkan pertimbangan bahwa 21 Desember merupakan puncak arus mudik.
"Dari Kakorlantas disampikan prediksi peningkatan pengguna jalan sebesar 6 persen jika dibandingkan dengan periode libur Natal tahun lalu atau naik 49 persen bila dibandingkan dengan hari biasa,” kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (20/12/2019).
Selain pemberlakuan skema satu arah, Budi menambahkan pemerintah akan membatasi operasional mobil barang pada 20-21 Desember di sepanjang jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali).
“Kami harap [pembatasan operasional mobil barang] memudahkan pengendalian dari petugas di jalan tol dan pengalihan kendaraan yang akan menuju ke Jakarta melalui jalur Pantura,” jelas Budi.
Budi mengimbau masyarakat yang ingin bepergian agar melakukan perjalanan lebih awal dan tidak terburu-buru untuk tiba di tujuan. Dia juga meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan, serta cuaca di lokasi yang dituju
Sementara itu, Kakorlantas Brigjen Pol Istiono menutrkan daya tampung tol Cipali (2 lajur) tidak berimbang saat menerima arus dari tol Cikampek (5 lajur) sehingga arus lalu lintas terutama di rest area sepanjang tol Cipali rentan macet.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ringkang Gumiwang