Menuju konten utama

MUI Terbang ke Cina untuk Cek Kehalalan Vaksin COVID-19

Rencananya tim dari MUI akan berangkat ke Cina pada Rabu (14/10) untuk mengaudit kehalalan vaksin COVID-19.

MUI Terbang ke Cina untuk Cek Kehalalan Vaksin COVID-19
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz

tirto.id - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Asrorun Niam Sholeh mengatakan akan ada delegasi MUI yang terbang ke Cina untuk melakukan pengecekan kehalalan terhadap berbagai hal terkait vaksin COVID-19.

Rencananya tim dari MUI akan berangkat ke Cina pada Rabu 14 Oktober 2020 besok untuk melakukan audit kehalalan vaksin COVID-19.

"Rencana komisi fatwa akan lakukan pemeriksaan ke pabrik [vaksin] di Cina," kata Niam dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2020).

PT Biofarma sebagai BUMN farmasi di Indonesia diketahui sudah mendaftarkan sertifikasi halal vaksin COVID-19 Sinovac, dari Cina. Biofarma menjalin kemitraan dengan Cina untuk pengembangan vaksin Sinovac tersebut.

Pemerintah juga mengembangkan berbagai vaksin buatan dalam negeri dan juga pengembangan bermitra dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum MUI nonaktif mengatakan vaksin COVID-19 memang sebaiknya halal. Sementara jika pada kenyataannya tidak halal maka bukan menjadi persoalan untuk digunakan menilik ada unsur darurat akibat infeksi virus corona jenis baru SARS-CoV-2.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan Ma'ruf menegaskan kehalalan vaksin bukan persoalan utama yang akan mempersulit pendistribusian vaksin COVID-19 dari Cina.

"Jadi ini tidak akan menghambat apapun. Itulah yang dijelaskan oleh wakil presiden, maka jangan ada anggapan proses untuk kehalalan vaksin itu akan menghambat, karena itu sama sekali tidak menghambat," kata Masduki.

"Wakil presiden menjelaskan vaksin itu kalau halal ya bagus, tidak ada masalah. Tetapi kalau misalnya tidak halal ya tidak masalah karena itu dalam kondisi darurat sehingga kemudian tidak masalah dipakai. Bisa dipakai juga kalaupun misalnya dia tidak halal, karena kondisinya darurat," kata Masduki.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto