tirto.id - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah memastikan pihaknya tak akan melaporkan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) usai terjadinya peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat.
"Masyarakat kita perlu suasana hidup yang tenteram dan harmonis. Tidak ada rencana untuk melaporkan Banser," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
MUI menyerahkan semua urusan soal pembakaran bendera di Garut kepada pihak kepolisian. Menurut Ikhsan, polisi harus memproses hukum hingga tuntas para pelaku pembakaran tersebut.
Ikhsan mengatakan pelaku pembakaran bendera di Garut adalah sumber kegaduhan. Dia berharap ada hukuman yang bersifat edukatif bagi para pelaku.
"Harus ada treatment dan punishment agar di masa yang akan datang tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti itu, yang hanya menciptakan ketegangan antara kita sesama umat dan bangsa Indonesia yang perlu ketenangan dan kenyamanan," kata Ikhsan.
Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas mengatakan bahwa bendera yang dibakar di Garut bukan panji organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia. Hal ini disampaikan Yuniar, Selasa (23/10/2018). Menurutnya kalimat tauhid adalah milik umat Islam sedunia dan tidak sepatutnya diidentikkan dengan kelompok tertentu.
Pernyataan itu berbeda dengan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini. Menurutnya, bendera yang dibakar adalah panji HTI, bukan bendera tauhid. “Bahwa yang dibakar itu adalah bendera HTI,” kata Helmy hari Rabu (24/10/2018) di kantor PBNU, Jakarta.
Helmy berharap MUI dan Muhammadiyah tidak mengeluarkan pernyataan yang berbeda dengan PBNU dan GP Ansor dalam menilai persoalan ini.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri