tirto.id - Ketua MUI Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, M. Amin AR menyerukan agar para khatib dan imam masjid di daerahnya rajin menyerukan larangan perburuan dan perdagangan satwa langka, terutama sekali Harimau Sumatera.
Menurut Amin, dasar larangan itu sudah ada, yakni fatwa MUI Pusat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Fatwa itu mengharamkan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi seperti harimau, beruang, gajah dan lainnya.
Amin mengatakan sosialisasi fatwa tersebut ke masyarakat Bengkulu, terutama yang hidup berbatasan dengan habitat satwa-satwa langka belum optimal. Karena itu ia mendorong para khatib jumat dan imam masjid terlibat dalam mengampanyekan fatwa tersebut.
"Para khatib dan imam ini yang diharapkan menyampaikan fatwa larangan perburuan satwa langka kepada masyarakat luas pada ceramah atau khotbah Jumat," kata Amin kepada wartawan di Bengkulu pada Rabu (1/3/2017) seperti dikutip Antara.
Amin berpendapat, kalangan organisasi pemerhati pelestarian satwa langka di Sumatera perlu membantu MUI menggencarkan sosialisasi mengenai fatwa haram perburuan hewan yang dilindungi.
"Karena itu, kami berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lingkar Institut untuk menyebarluaskan fatwa tersebut ke masyarakat di Lebong," ujar dia.
Adapun Direktur Lingkar Institut, Iswadi mengatakan peran masyarakat luas sangat penting dalam pelestarian Harimau Sumatera yang kini terancam punah. Dia berharap sosialisasi ke kalangan khatib dan imam masjid membantu kampanye perlindungan satwa liar yang dilindungi.
"Harapannya ada materi khotbah Jumat yang berisikan larangan melakukan perburuan dan penjualan satwa dilindungi seperti harimau sumatra," kata Iswadi.
Berdasar data terakhir Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung populasi Harimau Sumatera diperkirakan tersisa 17 ekor saja di hutan Bengkulu. Penyusutan populasi hewan ini dipicu oleh perburuan liar, konflik manusia-harimau dan alih fungsi hutan habitatnya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom