Menuju konten utama

MUI Bengkulu Minta Khatib Serukan Larangan Berburu Harimau

MUI di Bengkulu menggandeng lembaga swadaya masyarakat untuk mendorong para khatib dan imam masjid rajin mengampanyekan fatwa haram berburu Harimau Sumatera.

MUI Bengkulu Minta Khatib Serukan Larangan Berburu Harimau
Kepala Seksi Wilayah 3 Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera Deka Kurniawan (kiri) bersama Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Sumatera Direktorat Jendral Penegakkan hukum LHK Ardi Risman (dua kiri), Kasi Forwas PPNS Ditkrimsus Polda Sumsel Kompol Husni Thamrin (kedua kanan), dan sejumlah petugas polisi hutan menunjukkan barang bukti dua kulit harimau pada rilis kasus perdagangan kulit hewan dilindungi di halaman markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Palembang,Sumsel, Selasa (24/1/2017). ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Ketua MUI Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, M. Amin AR menyerukan agar para khatib dan imam masjid di daerahnya rajin menyerukan larangan perburuan dan perdagangan satwa langka, terutama sekali Harimau Sumatera.

Menurut Amin, dasar larangan itu sudah ada, yakni fatwa MUI Pusat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Fatwa itu mengharamkan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi seperti harimau, beruang, gajah dan lainnya.

Amin mengatakan sosialisasi fatwa tersebut ke masyarakat Bengkulu, terutama yang hidup berbatasan dengan habitat satwa-satwa langka belum optimal. Karena itu ia mendorong para khatib jumat dan imam masjid terlibat dalam mengampanyekan fatwa tersebut.

"Para khatib dan imam ini yang diharapkan menyampaikan fatwa larangan perburuan satwa langka kepada masyarakat luas pada ceramah atau khotbah Jumat," kata Amin kepada wartawan di Bengkulu pada Rabu (1/3/2017) seperti dikutip Antara.

Amin berpendapat, kalangan organisasi pemerhati pelestarian satwa langka di Sumatera perlu membantu MUI menggencarkan sosialisasi mengenai fatwa haram perburuan hewan yang dilindungi.

"Karena itu, kami berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lingkar Institut untuk menyebarluaskan fatwa tersebut ke masyarakat di Lebong," ujar dia.

Adapun Direktur Lingkar Institut, Iswadi mengatakan peran masyarakat luas sangat penting dalam pelestarian Harimau Sumatera yang kini terancam punah. Dia berharap sosialisasi ke kalangan khatib dan imam masjid membantu kampanye perlindungan satwa liar yang dilindungi.

"Harapannya ada materi khotbah Jumat yang berisikan larangan melakukan perburuan dan penjualan satwa dilindungi seperti harimau sumatra," kata Iswadi.

Berdasar data terakhir Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung populasi Harimau Sumatera diperkirakan tersisa 17 ekor saja di hutan Bengkulu. Penyusutan populasi hewan ini dipicu oleh perburuan liar, konflik manusia-harimau dan alih fungsi hutan habitatnya.

Baca juga artikel terkait MUI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom