tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdillah melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Kamis (18/10/2018).
Menurutnya, penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari hasil Rapat Koordinasi Komisi Hukum dan Pengurus Wilayah Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia, Kamis (18/10/2018).
"Guna penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan mendorong tersedianya Mediator dan Negosiator Syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan semakin meningkatnya sengketa syariah di masyarakat," kata Ikhsan menjelaskan alasan penandatanganan MoU tersebut.
Selain memutuskan akan membuat MoU dengan Polri, Kejaksaan, dan MA, MUI juga akan membuat komisi hukum di daerah-daerah untuk menguatkan kinerja lembaga ini.
"Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI ke depan siap mengawal penegakan hukum sebagai mitra Pemerintah dalam menjaga penerapan hukum dan membangun budaya Hukum yang berkepastian dan berkeadilan untuk kepentingan umat," kata Ikhsan.
Jika kerja sama ini terealisasi, maka akan menjadi yang pertama dalam sejarah MUI bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia.
Sementara, Polri pernah meneken MoU dengan TNI untuk melakukan pengamanan ketertiban massa pada 2017 lalu.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora