tirto.id - Pengacara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah akan melaporkan balik Mahmoud Tatari selalu pemilik Halal Control Jerman.
Hal ini terkait tuduhan Tatari yang merasa diperas oleh pejabat MUI dan seorang warga Selandia Baru bernama Mahmood Abo Annaser terkait pengajuan akreditasi Halal Control Jerman.
"Kita pertimbangkan karena ini sudah mencakup delegitimasi sedemikian rupa. Nama baik MUI dihancurkan bukan hanya di dalam negeri juga di luar negeri," ujar dia, usai gelar perkara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Namun ia menyadari ada persoalan lain, sebab Tatari merupakan warga negara Jerman.
"Tapi dia kan WNA, bagaimana touch dia ke sini. Kan itu problemnya," ujar dia.
Menurut dia, terkait status WNA juga terjadi pada Abo Annaser.
"Sama seperti dia [Tatari] melaporkan Mahmood Abo Annaser kan orang asing. Perbuatannya di Jerman. Terus apakah bisa Polri [menyelidiki]. Ini hukum kita menjangkau hukum mereka," ujar dia.
Sebelumnya ia juga membantah adanya aliran uang yang masuk ke pejabat MUI dalam dugaan kasus pemerasan kepada Mahmoud Tatari.
"MUI enggak ada keterlibatan menerima upah satu sen pun [dari Tatari] dan itu tadi sudah dikemukakan di gelar perkara semua yang hadir di dalam," ujar dia.
Kasus ini bermula dengan pengajuan akreditasi Halal Control Jerman kepada MUI, agar lembaga asing itu punya hak untuk memberikan sertifikat halal kepada produk asal Jerman yang diekspor ke Indonesia.
Abo Annaser yang mengklaim mewakili MUI menjadi jembatan penghubung dengan pejabat MUI yang membidangi sertifikasi halal. Ia diduga meminta uang 50.000 Euro kepada Tatari agar permohonan perpanjangan lembaganya disetujui MUI.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali