Menuju konten utama

MUI: Aksi Muslim Cyber Army Sebar Hoaks Adalah Haram

MUI menegaskan kegiatan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) menyebar hoaks dan ujaran kebencian di dunia siber adalah haram dan bertentangan dengan ajaran Islam.

MUI: Aksi Muslim Cyber Army Sebar Hoaks Adalah Haram
Lima tersangka kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) dihadirkan dalam konferensi pers di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung langkah polisi menangkap para anggota Muslim Cyber Army yang diduga menebar kabar bohong atau hoaks.

"MUI memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang telah berhasil meringkus tersangka [dari anggota] kelompok MCA [Muslim Cyber Army]," kata Zainut di Jakarta, pada Kamis (1/3/2018) seperti dikutip Antara.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menangkap belasan anggota kelompok MCA, pada awal pekan ini. Mereka ditangkap karena diduga terkait dengan sindikat penyebar ujaran kebencian dan hoaks di internet.

Sindikat MCA diduga menebar konten yang pernah viral, seperti kebangkitan PKI, penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama, masyarakat dan lembaga negara.

Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan MUI menilai aktivitas kelompok MCA dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian tak hanya bertentangan dengan hukum positif. Tindakan itu juga tak sesuai ajaran agama Islam.

"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya,” kata Zainut.

Zainut menjelaskan alasannya adalah, “Karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara."

Zainut menambahkan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dia menjelaskan Fatwa MUI itu mengharamkan setiap Muslim, yang bermuamalah melalui media sosial, melakukan ghibah (membicarakan aib orang lain), menyebar fitnah, namimah (adu domba), menebar permusuhan dan aksi perisakan atau bullying.

Fatwa MUI itu juga melarang setiap muslim, yang bermuamalah melalui media sosial, menyebar ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).

Menurut Zainut, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

"Selain itu, kegiatan [menjadi] buzzer seperti kelompok MCA di media sosial, yang menyediakan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya, sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya," kata Zainut.

Dia menambahkan MUI sekaligus mengharamkan tindakan menyuruh, mendukung, membantu, mendanai, memfasilitasi, maupun memanfaatkan jasa kelompok penebar hoaks, ghibah, fitnah, namimah di media sosial atau internet.

MUI Sesalkan Nama "Muslim" Dipakai Kelompok Penyebar Hoaks

Zainut juga menegaskan meminta kepolisian secara serius mengungkap jaringan sindikat Muslim Cyber Army.

MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya yang terorganisasi dengan rapi," kata dia.

Menurut dia, MUI menyesalkan dan menolak keras kelompok MCA yang mencatut istilah "Muslim" untuk menjadi nama sindikatnya. Sebab aktivitas kelompok tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

Dengan mencatut nama Muslim, menurut Zainut, kelompok MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam.

"Untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya, agar diketahui motif perbuatannya," kata Zainut.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom