tirto.id - DPR telah mensahkan UU No.38 Tahun 2014, tentang Keperawatan pada September 2014 lalu. Dalam undang-undang itu diatur tentang standar operasional dalam pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Berkaitan dengan pelaksanaan UU Keperawatan tersebut, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Dimyati Natakusumah mengingatkan salah satu aspek penting dalam keperawatan ialah melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
"Pelayanan kesehatan memang harus ditingkatkan karena merupakan salah satu urusan wajib pemerintah, dan dalam pelaksanaannya selalu berpegang pada aspek keperawatan," kata Dimyati, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi MPR itu di Pandeglang, Selasa, (3/5/2016).
Ia menambahkan, SOP harus menjadi acuan karena mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan masalah keperawatan sebagaimana diatur dalam UU No.38 Tahun 2014, tentang keperawatan.
“Jadi jangan sampai melenceng dari itu," ujarnya.
Sebagai pihak yang ikut merumuskan UU tersebut, Dimyati menginginkan praktik keperawatan harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan Standar Prosedur Operasional (SOP).
"Tugas perawat sangat berat sekali karena perawat harus berperan sebagai pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, dan peneliti keperawatan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan akan berusaha memaksimalkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas perawat di daerah tersebut.
"Perawatan merupakan salah satu tenaga medis yang menentukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, jadi kemampuannya kita tingkatkan terus," ujarnya.
Penulis: Mutaya Saroh & Mutaya Saroh