Menuju konten utama

Moratorium Izin Perumahan di Bantul Diklaim Efektif

Kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan yang dilakukan dalam dua tahun terakhir efektif meratakan pertumbuhan perumahan daerah, klaim Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Moratorium Izin Perumahan di Bantul Diklaim Efektif
Pekerja menggunakan alat berat guna menguruk lahan pertanian untuk pembangunan perumahan. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), konversi lahan pertanian di Jateng sekitar 700 hektare per tahun, salah satunya digunakan sebagai lahan perumahan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kebijakan moratorium penerbitan izin perumahan yang dilakukan dalam dua tahun terakhir efektif meratakan pertumbuhan perumahan daerah, klaim Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kebijakan moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di lima kecamatan wilayah Bantul telah ditempuh Pemkab melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sejak pertengahan 2015 sampai akhir 2016.

"Sudah ada kajian atas moratorium perumahan, dan efeknya ada pertumbuhan perumahan yang merata tidak hanya pada wilayah tertentu saja," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Isa Budi Hartomo di Bantul, Selasa, (31/1/2017) seperti dikutip dari Antara.

Lima kecamatan yang dikenai kebijakan moratorium tersebut antara lain Kecamatan Kasihan, Banguntapan, Sewon, Pleret serta Kecamatan Bantul yang memang selama ini dilirik pengembang dan menjadi pusat pertumbuhan perumahan di Bantul.

"Adanya kebijakan itu Bantul barat pertumbuhan perumahannya luar biasa, kalau sebelumnya kecil. Menurut saya kebijakan ini berhasil sebab mampu distribusikan pertumbuhan yang berdampak pada perekonomian," katanya.

Ia mengatakan, wilayah Bantul bagian barat yang disasar pengembang perumahan ketika moratorium perumahan itu berlaku yaitu wilayah Kecamatan Sedayu dan Pajangan yang masih tersedia lahan untuk perumahan.

"Itu untuk keseimbangan, agar pertumbuhan perumahan tidak menggerombol. Dan di Sedayu dan terutama Pajangan itu kita konsentrasikan sebagai kota satelit. Saya lihat ada pertumbuhan perumahan signifikan," katanya.

Sementara itu, terkait kebijakan moratorium perumahan itu, kata dia, setelah dilakukan kajian oleh beberapa instansi terkait diputuskan mulai 2017 tidak dilanjutkan, sehingga pengajuan izin perumahan di lima kecamatan dibuka lagi.

"SK moratorium perumahan itu sampai akhir 2016, karena tidak ada surat lagi otomatis dibuka, namun dengan beberapa pertimbangan, misalnya adanya lahan pertanian abadi. Jadi tidak serta merta dibuka semua, tapi selektif," katanya.

Ia mengatakan, selektif dalam mengizinkan pembangunan perumahan itu yaitu selain mempertimbangkan regulasi yang ada, juga tidak menggusur lahan pertanian yang sesuai peruntukkannya bukan untuk perumahan.

"Ada sebuah sistem yang kita pakai, intinya pengajuan izin perumahan akan diproses ketika sesuai kondisi. Kadi kita harap pengembang perumahan tanya dulu sebelum masuk, kira-kira bisa tidak," katanya.

Baca juga artikel terkait MORATORIUM atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh