Menuju konten utama

Modus Prostitusi Gay di T-1 Sauna Menurut Polisi

Kepolisian Resort Jakarta Pusat melakukan olah TKP siang ini untuk mengetahui modus penyediaan prostitusi di T-1 Sauna.

Modus Prostitusi Gay di T-1 Sauna Menurut Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan prostitusi gay di T1 Sauna, Gambir, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap modus dan transaksi yang terjadi di sana. Lima orang tersangka melakukan rekonstruksi di dalam gedung yang memiliki lima lantai dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asfuri.

Kepolisian Resort Jakarta Pusat mengungkapkan versi mereka ihwal transaksi dugaan prostitusi di sana.

“Ada yang jaga karcis, memberikan sex toys, memberikan alat kontrasepsi dan minyak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Argo menerangkan berdasar keterangan 51 saksi yang diperiksa dari penangkapan Jumat (6/10/2017) lalu, untuk menjadi anggota atau memasuki tempat tersebut, pengunjung harus membayar Rp165 ribu untuk karcis masuk. Ketika karcis sudah didapat, pengunjung bisa masuk ke dalam dan duduk di tempat sauna untuk saling melihat pengunjung lainnya.

Bila mereka merasa cocok dan ingin menjalin hubungan yang lebih akrab, T-1 Sauna menyediakan kamar. Soal harga ditentukan pengunjung secara mandiri. Pengunjung perempuan tidak dilayani di sana. Dari olah TKP, Argo mengatakan T-1 Sauna juga tidak menyediakan terapis laki-laki, namun pengunjung dibiarkan memilih pasangannya sendiri.

“Kemarin sudah saya sampaikan, di sana kita masuk, kan, harus beli karcis, kemudian di sana ada petugas yang menyiapkan alat kontrasepsi, minyak, kan sudah. Di sana kegiatannya ada bilik di sana, kolam renang juga,” terangnya.

Untuk mempromosikan tempat ini, T-1 Sauna juga mempunyai situsweb yang saat ini, menurut polisi, masih dibuka dengan alasan penyidik masih mendalami situs tersebut. Situs itu diduga digunakan mengundang pihak yang orientasi seksualnya sesuai dengan market yang disasar T1 Sauna. Argo menjelaskan pihaknya tidak mau buru-buru mengambil kesimpulan.

“Belum tahu, masa kami harus langsung menutup situs? Kan tidak. Masih ditelusuri. kami enggak boleh menuduh,” imbuhnya lagi.

T-1 Sauna juga dikatakan mempunyai grup whatsapp yang anggotanya terdiri dari pengunjung-pengunjungnya. Grup tersebut juga masih dalam penyelidikan, dan Argo belum mengetahui berapa jumlah anggota dari grup tersebut. Jumlah pengunjung T-1 Sauna juga belum diketahui secara rinci. Menurut Argo, yang jelas pengunjung ramai pada hari Minggu.

“Tidak tentu, semua tergantung hari, hari kerja dengan hari libur beda. Jadi ada perbedaan,” paparnya.

Tempat T-1 Sauna ini mengantongi izin sebagai tempat hiburan spa secara resmi di daerah Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari penggerebekan polisi, 7 orang diantaranya terdapat warga negara asing yakni 4 orang warga Tiongkok, 1 orang warga Singapura, seorang warga Malaysia, dan seorang warga Thailand.

Polisi menetapkan 6 orang tersangka dengan inisial GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggung jawab T-1 Sauna, MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatat pengunjung), KN (karyawan). Satu orang lainnya yang bernama HI masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 4 juta, rekening koran atas nama sebuah perusahaan, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bandel berkas, 14 nota, 12 handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.

Tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI GAY atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri