Menuju konten utama
Dugaan Prostitusi Gay

Prostitusi Gay: Pemilik T1 Sauna Gambir Masuk DPO Polisi

Lima orang tersangka melakukan rekonstruksi di dalam gedung yang memiliki lima lantai yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asfuri.

Prostitusi Gay: Pemilik T1 Sauna Gambir Masuk DPO Polisi
Parade Gay Pride di London, Inggris (25/6/2015). Getty Images/iStock Editorial.

tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggerebekan pesta gay di T1 Sauna di kawasan Ruko Plaza Harmoni Blok A Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Lima orang tersangka melakukan rekonstruksi di dalam gedung yang memiliki lima lantai yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asfuri.

Para tersangka yang berinisial GG sebagai pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai penanggung jawab T1 Sauna, NS sebagai kasir, TS sebagai administrasi dan KN sebagai pemberi keperluan tamu. Sedangkan tersangka HI berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sedangkan satu orang tersangka masih DPO adalah satu pemilik T1 Sauna. Dan 51 pengunjung sudah dipulangkan," kata AKBP Asfuri.

Dari hasil olah TKP, dikatakan Asfuri, bahwa lokasi T1 Sauna diduga digunakan untuk lokasi prostitusi sesama jenis dalam hal ini kaum gay.

"Setiap pengunjung yang disambut kasir dan harus membayar Rp165 ribu. Kemudian langsung disuruh lantai dua kemudian diberikan handuk, alat kontrasepsi dan pelumas, kata Asfuri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 4 juta, rekening koran atas nama PT Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, satu bandel berkas, 14 nota, 12 handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.

Pemeriksaan terhadap para saksi pun telah dilakukan. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya yakni GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggungjawab T-1 Sauna), MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatat pengunjung), KN (karyawan), serta PP, MF,dan FI (office boy). Sedangkan satu orang lainnya berinisial HI yang merupakan pemilik T-1 Sauna masih dalam pencarian.

Para tersangka akan dijerat pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP. "Ancaman 6 tahun penjara," tegas Argo Yuwono.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri