tirto.id - Sepasang suami istri alias pasutri membobol kantor cabang salah satu bank di Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Banten, hingga mencapai Rp5,1 miliar. Posisi istri yang menjadi PBO (Prioritas Banking Officer) dimanfaatkan untuk melancarkan aksi.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten kini sudah menahan para pelaku, yakni FRW alias Febriana (38 tahun) dan HS alias Hade (40 tahun), di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
FRW adalah perempuan yang bekerja sebagai PBO di bank kantor cabang BSD tersebut, sedangkan HS merupakan suaminya. Mereka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kerugian bank akibat tindak kejahatan pasutri asal Banten itu diperkirakan senilai Rp5,1 miliar.
Bagaimana modus para tersangka dalam menjalankan aksi hingga pihak bank sampai kebobolan uang miliaran dalam beberapa tahun?
Cara Pasutri Bobol Bank dengan Buat KTP Palsu
FRW merupakan wanita yang sehari-hari bekerja selaku Prioritas Banking Officer atau PBO di bank tersebut.
Suaminya, HS, termasuk karyawan swasta. Ia berperan sebagai penyuplai KTP palsu dalam kasus ini.
Selama periode tahun 2020 hingga 2021, FRW bersama HS berhasil melancarkan aksinya. Mereka membuka rekening prioritas di bank BUMN tersebut.
HS membikin 41 KTP fiktif alias palsu yang digunakan dalam pembuatan rekening. Ia menggunakan foto dirinya, namun memakai identitas orang lain.
Hade menyetor Rp500 juta agar menjadi nasabah prioritas. Setelah itu, pelaku kembali membuka rekening lagi dengan nama yang berbeda, demikian seterusnya.
Posisi FRW sebagai Prioritas Banking Officer yang bisa mengakses sistem bank semakin memuluskan langkah HS hingga memperoleh fasilitas kartu kredit.
HS lantas membelanjakan hingga mencapai Rp200-Rp300 juta berbekal puluhan kartu kredit yang memiliki batasan limit Rp500 juta hasil kerja sama dengan sang istri.
Sejumlah barang mewah tak luput dari sasaran pelaku, seperti membeli tas mahal dan kebutuhan pribadi. Bahkan, diduga tas mewah yang sudah dibeli via kartu kredit kemudian dijual kembali oleh pelaku.
Akibat perbuatan pasutri itu, total kerugian bank mencapai Rp5,1 miliar. Tim penyidik Kajati Banten juga menyita mobil Mercedes-Benz dan CRV.
Para pelaku kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.