Menuju konten utama

Modus Mafia Peradilan

Mafia peradilan memiliki beberapa modus dalam melakukan aksinya.

Modus Mafia Peradilan
undefined

tirto.id - Mafia peradilan memiliki berbagai modus dalam melakukan aksinya. Seperti dikutip siaran pers Indonesia Corruption Watch (ICW), ada lima modus yang kerap terjadi dalam lingkup pengadilan, yaitu: Pertama, pra persidangan. Dalam konteks ini, calo perkara membangun hubungan baik dengan hakim/pegawai pengadilan dengan memberikan hadiah atau fasilitas yang bertujuan menciptakan hutang budi ketika berperkara.

Kedua, pendaftaran perkara, yaitu adanya pungutan liar di luar ketentuan saat pendaftaran perkara, menawarkan penggunaan jasa advokat tertentu dengan tujuan mempercepat atau memperlambat pemeriksaan perkara.

Ketiga, penetapan Majelis Hakim. Dalam konteks ini, calo perkara meminta pihak tertentu untuk mengatur majelis hakim. Keempat, proses persidangan seperti rekayasa persidangan, mengatur saksi atau barang bukti hingga putusan pengadilan. Kelima, minutasi putusan, yaitu pungutan liar guna mempercepat atau memperlambat minutasi putusan.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz