Menuju konten utama

MK Putuskan Sultan Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi menghapus pasal UU Keistimewaan DIY yang mewajibkan calon gubernur menyerahkan data nama istri.

MK Putuskan Sultan Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY
Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (tengah) bersama putrinya GKR Mangkubumi (kiri) dan GKR Condrokirono (kanan) membuat kue apem di Bangsal Sekar Kedaton, Yogyakarta, Selasa (25/4/2017). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, (31/8). Berkas putusan itu sudah dilansir di laman MK pada hari ini.

Gugatan itu menuntut penghapusan pasal 18 ayat (1) huruf (m), yang meyatakan: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: (m). menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak."

Putusan yang mengabulkan gugatan itu dibacakan melalui Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang dihadiri delapan Hakim. Para hakim itu Arief Hidayat (Ketua merangkap anggota), Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, karena pernah menjadi saksi ahli pihak pemohon—menganut kode etik hakim—tidak memberikan pendapat dalam proses pengambilan putusan kendati hadir dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim pada 16 Mei 2017.

Majelis hakim mengabulkan tuntutan pihak pemohon dengan alasan pasal 18 ayat (1) huruf (m) UU Keistimewaan DIY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jalan Memuluskan Putri Sulung Sultan HB X

Pasal tersebut selama ini menjadi batu sandungan bagi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, yang telah diangkat sebagai putri mahkota, untuk menggantikan ayahnya, Sultan Hamengku Buwono X sebagai Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY.

UU Keistimewaan DIY mengatur kepala daerah diangkat dengan menetapkan Raja Keraton Yogyakarta sebagai gubernur. Tapi, karena ada syarat calon gubernur harus menyerahkan data nama "istri", ketentuan itu menjadi penghalang bagi GKR Mangkubumi.

Uji materi ini diajukan oleh 11 orang pada 5 September 2016. Mereka adalah Saparinah Sadli (mantan Ketua Komnas Perempuan 1998), Sjamsiah Achmad, Siti Nia Nurhasanah (Ketua Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika), Ninuk Sumaryani Widiyantoro (psikiater), dan Masruchah (mantan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia 2004-2009).

Selain itu, Anggiastri Hanantyasari Utami (Komunitas Kemuning Kembar), Sunarsih Sutaryo (Pengurus Yayasan Kanker Indonesia cabang DIY), Bambang Prayitno Soeroso (Pengusaha dan investor Jogja Bay Waterpark), serta Wawan Harmawan (Dirut PT Ragam Kriya Nusantara dan PT Harpa Inti Mandiri).

Dua pemohon terakhir adalah abdi dalem Keraton Yogyakarta: Raden Mas Adwin Suryo Satrianto dan Mas Bekel Jaya Supriyanto.

Lima pemohon pertama berdalih, semua pejabat negara tidak bisa ditetapkan berdasarkan jenis kelaminnya. Karena itu, Gubernur DIY tidak harus laki-laki dan bisa saja perempuan. Selain itu, menurut mereka, sultan perempuan mungkin diangkat sebagai Raja Keraton Yogyakarta dari proses internal di Kesultanan.

Sementara empat pemohon lain beralasan, pencantuman syarat calon gubernur DIY menyerahkan data nama "Istri" bisa membuat kekosongan jabatan kepala daerah di provinsi ini. Mereka juga menolak syarat menyerahkan nama "anak". Sebab, menurut mereka, ada kemungkinan Sultan Keraton Yogyakarta belum memiliki anak atau berkelamin perempuan ketika naik takhta.

Dua pemohon terakhir mengajukan alasan, syarat calon gubernur DIY menyerahkan data nama "Istri" tak sesuai perintah UU Keistimewaan tentang penetapan Sultan Yogyakarta sebagai Gubernur DIY. Sedangkan Sultan, menurut mereka, bisa dari kalangan perempuan atau belum menikah saat naik takhta. Syarat penyerahan data nama "istri" bisa bermaksud mewajibkan Gubernur DIY harus pria dan telah menikah.

Para pemohon gugatan ini mengajukan empat saksi ahli. Mereka Zainal Arifin Mochtar (dosen hukum dan ketua Pusat Anti Korupsi dari Fakultas Hukum UGM), Saldi Isra (pakar hukum Universitas Andalas, yang sejak April 2017 menjadi hakim MK).

Dua saksi ahli lain ialah Margarito Kamis (pakar hukum Universitas Khairun, Ternate) dan Brigjen RM. Nuryanto/KPH Yudohadiningrat (abdi dalem Kraton Yogyakarta, kini Ketua DPD Partai Gerindra DIY). Selain itu, ada satu saksi lain bernama Paulus Yohanes Suminto.

Para saksi itu memberikan keterangan dalam sidang MK pada 17 dan 29 November 2016, serta 11 Januari 2017.

Pihak-pihak lain yang turut dipanggil dalam sidang ialah pemerintah, DPR, DPD, dan Sultan Hamengku Buwono X. Pihak terkait lain adalah Adjie Bantjono dan Abdul Muhaimin.

Dua pihak terkait yang terakhir mengajukan bantahan dengan dukungan tiga saksi ahli: Purwo Santoso (pakar politik dan pemerintahan UGM), GBPH Yudhaningrat (adik Sultan Hamengku Buwono X), dan Jadul Maula (pengurus PWNU DIY). Selain itu, ada dua saksi lain Sukiman (Paguyuban Dukuh Semar Sembogo DIY) dan Jawahir Thontowi (pakar hukum Universitas Islam Indonesia) yang hanya menyampaikan keterangan tertulis.

Polemik mengenai calon sultan perempuan pernah memuncak pada pertengahan 2015, atau sesudah Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan "Sabda Raja". Polemik itu berlanjut saat Sultan HB X mengangkat GKR Mangkubumi, putri sulungnya yang semula bernama Pembayun, sebagai kandidat Raja Keraton Yogyakarta.

Keputusan Sultan itu diiringi penghapusan gelar lamanya yang menghilangkan sejumlah simbol raja laki-laki. Sebagian adik laki-laki Sultan HB X menolak keputusan tersebut sehingga memicu polemik dalam internal Keraton.

Di luar polemik mengenai calon pengganti Sultan HB X, UU Keistimewaan DIY yang mengatur Gubernur DIY dipilih melalui proses penetapan tidaklah sepi dari kritik. Perdebatan keras antara kubu pendukung pemilihan dan penetapan gubernur pernah terjadi pada 2010-2012 menjelang penetapan UU Keistimewaan DIY.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR DIY atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Fahri Salam