Menuju konten utama

MK Diminta Gunakan Pengawas Luar Agar Lebih Kredibel

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta oleh sejumlah pihak, termasuk Kontras, untuk menggunakan pengawas eksternal agar pemilihan hakimnya bisa menghasilkan orang yang kredibel dan tak korup.

MK Diminta Gunakan Pengawas Luar Agar Lebih Kredibel
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah (kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pansel Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengumumkan 12 nama yang lolos seleksi tahap pertama calon hakim pengganti Patrialis Akbar. Namun, banyak kalangan, termasuk KontraS, yang masih meragukan kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) yang rentan tersandung kasus korupsi. Salah satu faktornya adalah karena tidak adanya pengawasan dari luar yang melihat kinerja para hakim di MK.

"Bukan individual yang disalahkan tapi sistemnya. Bagaimanapun tidak ada lembaga yang bersih, KPK saja ada ICW, ada LBH, ada Kontras yang mengawasi meskipun sifatnya LSM. Tapi mereka tidak mungkin menyepelekan kami karena kami kalangan masyarakat sendiri. Maka dikembalikan lagi fungsi dari Komisi Yudisial sebagai pengawas resmi kinerja hakim," jelas Koordinator KontraS Haris Azhar di depan Gedung KPK Dwi Warna, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Minggu,(12/03/2017).

Perlu diketahui, Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 perkara pengujian UU KY dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK) terhadap UUD 1945 sudah menyebut jika KY tidak bisa menjangkau ranah hakim di MK. Oleh karena itu, Haris berharap ada satu regulasi yang mengukuhkan posisi KY sebagai pengawas di MK.

"Nah makanya caranya ada di undang-undang yang bisa menggugurkan kewenangan tanpa batas hakim MK. Apalagi sudah dua kali hakim terjaring OTT KPK. Artinya pengawasan internal saja tidak efektif mengawasi prilaku hakim di MK," jelas Haris Azhar.

Senada dengan Haris Azhar, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menjelaskan bahwa perilaku korupsi berasal dari keinginan dan kesempatan 'menjual' putusan demi setumpuk rupiah.

"Secara harafiah hakim adalah wakil Tuhan. Tapi kok masih menjual sesuatu dari perkara demi uang. Apa namanya. Amanah tentu saja tidak. Baik berasal dari parpol maupun bukan tidak ada jaminan," ucap Asep saat dihubungi Tirto.id.

Asep juga berharap bila lembaga MK mau mendapatkan reputasinya kembali, maka harus ditambah pengawasan pihak eksternal ke para Hakim MK. Selain itu, dalam proses rekrutmen, pihak MK juga harus memperhatikan rekam jejak dan sepak terjang calon hakim di MK yang tengah berlaga merebut posisi tertinggi itu.

"Track Record menunjukan banyak aspek reputasi dan karya dia yang menunjukan kualitas individual dari kandidat calon Hakim MK. Apakah dia cacat hukum, atau etika maka jelas menjadi pertimbangan tim pansel MK," jelas Asep.

Mengenai perkembangan seleksi hakim MK saat ini, tim Panitia Seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi telah menentukan 12 orang yang lolos seleksi administrasi dan karya tulis ilmiah seputar hukum. Ke 12 orang itu, adalah Saldi Isra (guru besar tata negara Universitas Andalas), dan Rasyid Thalib (dosen hukum tata negara Universitas Tadulako), Bernard L Tanya (pengajar hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang), Krishna Djaya Darumurti (pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga), Muhammad Yamin Lubis (guru besar hukum agraria Universitas Sumatera Utara, Medan), dan Muchlis KS (pengajar hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta).

Selain diisi para akademisi, sejumlah pejabat maupun mantan pejabat ikut serta dalam lowongan hakim MK ini, yaitu Muhammad Yusuf (mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Wicipto Setiadi (mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), Hotman Sitorus (Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan Kemenkumham), dan Mudji Estiningsih (widyaiswara Lembaga Administrasi Negara).

Deretan profesi lainnya yang lolos seleksi adalah para konsultan hukum maupun pengacara. Terdapat nama Chandra Yusuf (advokat di kantor pengacara Chandra Yusuf and Associates Law Firm) dan Eddhi Sutarto (konsultan manajemen hukum perusahaan dari kantor pengacara Eddhi Sutarto and partners).

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Akhmad Muawal Hasan