tirto.id - KPK menetapkan anggota Komisi IX DPR Periode 2014-2019 Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu terkait korupsi e-KTP.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Atas perbuatan tersangka, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Miryam S Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi KTP Elektronik ini. Tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus dari swasta dan dua orang sebelumnya yang sudah diproses dalam persidangan sebagai terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Febri.
Febri menuturkan KPK akan terus mendalami mendalami fakta-fakta persidangan yang ada dan mendalami kemungkinan indikasi keterlibatan pihak lain.
Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Maret 2017, diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait kasus proyek e-KTP. Karena merasa diancam, Miryam kemudian mencabut BAP atas pemeriksaan dia.
Namun pada sidang lanjutan korupsi e-KTP pada Kamis 30 Maret, penyidik KPK Novel Baswedan membantah semua tuduhan Miryam. Menurutnya, semua kesaksian Miryam tentang penekanan saat penyidikan tidak benar hal itu bisa dibuktikan dengan rekaman CCTV.
Miryam sendiri dalam dakwaan dugaan korupsi e-KTP disebut menerima uang 23.000 dolar AS pada proyek sebesar Rp5,95 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen di instansi itu, Sugiharto.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH