Menuju konten utama

Miryam S Haryani Ditahan KPK Terkait Kasus Keterangan Palsu

Miryam S Haryani ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Miryam S Haryani Ditahan KPK Terkait Kasus Keterangan Palsu
Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas ketika keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam adalah tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Tersangka Miryam S. Haryani dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5/2017), seperti diwartakan Antara.

Miryam sendiri tidak berkomentar banyak setelah selesai diperiksa KPK sejak Senin sore.

"Ke lawyer saya saja," kata Miryam yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar dari gedung KPK.

Ia membantah ada pihak yang menyuruhnya kabur sehingga KPK mengirim surat ke Polri untuk memasukkan namanya ke DPO.

"Enggak, saya liburan sama anak-anak," kata Miryam.

Sebelumnya, Miryam dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Pada Senin (1/5/2017) dini hari polisi berhasil menangkap Miryam di daerah Kemang, Jakarta bersama seorang rekan.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan polisi telah menangkap Miryam S. Haryani. Ia mengatakan, penangkapan Miryam sendiri tidak ada perlawanan.

"Nggak [ada perlawanan]. Dia sama seorang teman. Wanita," kata Martinus saat dihubungi Tirto.

Dalam pemeriksaan awal, Miryam diduga tinggal di Bandung selama melarikan diri. Saat ditangkap, politikus Hanura tersebut tengah berdialog dengan kawan lamanya. Sayang, Martinus enggan merinci siapa teman tersangka dugaan memberikan keterangan palsu itu kepada publik.

Dalam kasus keterangan palsu ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra