tirto.id - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 Mirwan Amir mengaku proyek e-KTP merupakan salah satu program pemerintah. Mirwan pun mengaku ada instruksi langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meneruskan program e-KTP meskipun program ini bermasalah.
Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1/2018), Mirwan dicecar oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya tentang posisi proyek e-KTP di pemerintahan saat itu. Mirwan mengaku pernah menyampaikan informasi kepada SBY untuk tidak melanjutkan program tersebut.
"Pernah saya sampaikan (kepada SBY), bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," kata Mirwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Mirwan bercerita, pelaporan itu dilakukan saat mantan kader Demokrat itu menghadap SBY sebagai Presiden RI 2004-2009.
Ia bersaksi di persidangan bahwa alasan pelaporan proyek e-KTP tidak dilanjutkan berdasarkan rekomendasi Yusnan Sholihin, salah satu pengusaha yang direkomendasikan Mirwan untuk ikut proyek e-KTP. Sebelumnya, Yusnan berusaha mengingatkan kepada pemerintah bahwa proyek e-KTP lewat pemberitahuan tertulis.
"Maka dari itu Pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintahan pemenang Pemilu 2009 dan saya juga percaya dengan Pak Yusnan kalau memang program ini tidak baik, jangan dilanjutkan," ujarnya.
Namun, peringatan Yusnan tidak digubris pemerintah di masa Presiden SBY. Dari pengakuan Mirwan, Yusnan pun bercerita kepada Mirwan bahwa proyek senilai Rp5,9 triliun itu diduga bermasalah. Saat dilaporkan di Cikeas, Presiden SBY justru tetap mendorong proyek tersebut tetap berjalan.
"Tanggapan SBY, bahwa menuju Pilkada bahwa proyek ini harus diteruskan," kata Mirwan.
Akhirnya Mirwan mengikuti keputusan SBY. Menurut Mirwan, selama ini ia mengingatkan sudah cukup selama dirinya sudah menyampaikan fakta tetapi tak punya kekuatan untuk menghentikan proyek ini.
"Tidak mempunyai kekuatan menyampaikan untuk menyetop program e-KTP," pungkasnya.
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mirwan Amir membantah menerima aliran dana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia membantah menerima uang sebesar satu juta Dolar AS di ruangan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dan uang sebesar 200 ribu Dolar AS dari Melchias Markus Mekeng terkait proyek e-KTP.
Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1/2018), hakim Emilia mengonfirmasi posisi Mirwan dalam kasus korupsi e-KTP. Hakim juga mengonfirmasi tentang pembahasan perencanaan anggaran bersama M Nazaruddin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri