Menuju konten utama

Menteri Susi Minta Tak Politisasi Kebijakan Cantrang

Menteri Susi menyayangkan kebijakan yang telah disosialisasikan dan dipahami masyarakat itu justru dipolitisasi oleh kalangan elit politik.

Menteri Susi Minta Tak Politisasi Kebijakan Cantrang
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti. ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada para pejabat dan partai politik untuk tidak mempolitisasi kebijakan mengenai penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang.

Hal itu disampaikan Susi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kemaritiman 2017 di Sasana Kriya TMII, Jakara, Kamis (4/5/2017).

Menteri Susi menyayangkan kebijakan yang telah disosialisasikan dan dipahami masyarakat itu justru dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu atau kalangan elit politik.

"Yang saya sayangkan, kami sudah mengatur sedemikian rupa dan disosialisasikan ke masyarakat, masyarakatnya mengerti tapi dipolitisasi. Akhirnya membuat kita tidak move on. Saya memohon kepada petinggi, pejabat, partai politik untuk tidak memakai urusan ini jadi komoditas politik," kata dia.

Lebih lanjut Susi menjelaskan, para nelayan juga telah memahami dampak buruk penggunaan cantrang. Susi mengaku kebijakan tersebut juga diambil karena pemerintah ingin pengelolaan perikanan dan kelautan yang berkelanjutan demi masa depan nelayan.

"Bapak tanya sama nelayan yang benar, cantrang itu apa tidak bahaya? Pasti nelayan yang benar akan bilang itu merusak," katanya dikutip dari Antara.

Susi mencontohkan, wilayah Bagan Siapi-Api yang dulu dikenal sebagai bandar nelayan dalam dua dekade terakhir habis pamornya karena penggunaan "trawl" dan pukat harimau.

"Mohon dijaga sumber daya kita agar tidak habis dieksploitasi. Silakan berkoordinasi dengan Polres dan Polda untuk memastikan penangkapan ikan yang merusak tidak terjadi. Jangan ada kriminalisasi untuk nelayan," pesannya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai pelarangan penggunaan cangkrang sempat menimbulkan persoalan di antara kalangan nelayan dan aparat penegak hukum.

Peraturan yang mengundang pro dan kontra tersebut yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan kepada nelayan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan.

Kendati demikian, yang menjadi persoalan adalah sejak dua tahun sejak kebijakan itu diterapkan, KKP belum maksimal dalam membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang.

Presiden Jokowi kemudian memutuskan bahwa penggunaan cantrang masih diizinkan hingga akhir 2017 terutama untuk wilayah Jawa Tengah yang paling banyak menggunakan alat penangkapan ikan jenis itu.

KKP berjanji akan segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.

Baca juga artikel terkait LARANGAN PENGGUNAAN CANTRANG atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto