Menuju konten utama

Menteri Nila Minta 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan Tak Diberlakukan

“Ditunda dulu [pelaksanaannya], karena kita perlu menilainya kembali bersama dengan organisasi profesi. Supaya ada win-win solution,” kata Nila

Menteri Nila Minta 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan Tak Diberlakukan
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku masih melakukan dialog dengan BPJS Kesehatan terkait dengan tiga aturan baru terkait pelayanan kesehatan untuk operasi katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik (fisioterapi).

Oleh karena itu, Nila menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tetap meminta agar tiga aturan baru itu tidak diberlakukan terlebih dahulu. Menurut Nila, ketiga aturan tersebut belum sampai pada tahap dicabut, melainkan ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Ditunda dulu [pelaksanaannya], karena kita perlu menilainya kembali bersama dengan organisasi profesi. Supaya ada win-win solution,” kata Nila di Jakarta Convention Center, Jakarta pada Kamis (16/8/2018) malam.

Lebih lanjut, Nila turut mengakui apabila Kementerian Hukum dan HAM sekalipun menyebutkan bahwa tiga aturan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

“Pak Laoly (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) mengatakan itu nggak bisa. Ini kan peraturan direktur pelayanan kesehatan, bukan peraturan BPJS Kesehatan,” ucap Nila.

Pernyataan Nila itu rupanya bertolakbelakang dengan penegasan dari BPJS Kesehatan yang menyatakan tiga aturan berbentuk Peraturan Direksi itu tetap berlaku sejak 25 Juli 2018. BPJS Kesehatan sendiri mengklaim tiga aturan tersebut merupakan amanah dari rapat tingkat menteri, dan untuk tindak lanjutnya dikembalikan kepada forum yang memberikan amanah.

Saat disinggung mengenai sikap BPJS Kesehatan itu, Nila seakan sudah mengetahuinya. Hanya saja, ia menekankan bahwa Kementerian Kesehatan masih terus melakukan komunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

“Ini yang sedang dilakukan. Kalau cara kami, tetap melakukan pendekatan kepada ikatan-ikatan [medis], para dokter, dan tenaga medis,” ujar Nila.

Adapun Nila tidak menampik apabila tiga peraturan baru itu turut dipengaruhi faktor defisit yang sedang dialami BPJS Kesehatan. Kendati demikian, Nila tidak merinci seberapa besar faktor defisit itu berperan pada keputusan yang dibuat.

Masih dalam kesempatan yang sama, Nila turut menegaskan bahwa iuran yang harus dibayarkan oleh para peserta BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Ia pun mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu hasil audit BPJS Kesehatan sebelum menentukan langkah guna menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora