tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan cukai untuk plastik masih dalam tahap pengkajian. Kendati demikian, ia tetap mendukung hal tersebut terwujud sebagai salah satu cara menekan jumlah sampah plastik.
"Sebetulnya sudah hampir dua tahun [cukai plastik] disetujui DPR RI. Tapi masih dibahas dan masih ada perdebatan," ujar Siti di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Menurutnya, perdebatan tersebut terkait pemilahan jenis plastik mana yang perlu dikenakan cukai dan mana yang tidak. Hal tersebut berkenaan dengan para pelaku industri.
"Karena kalau semua tanpa pemisahan, misalnya semua plastik pakai cukai. Nanti perindustriannya berhenti dong. Karena kan ada yang sachet dan lain-lain. Ini yang lagi dipilah-pilah. Kami minta ke produsen redesigned saja," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal segera mengatur pengenaan cukai kantong plastik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, tujuan dari pembuatan aturan tersebut ialah untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik di masyarakat.
Heru pun berharap produksi kantong plastik yang ada saat ini bisa beralih ke produksi yang lebih ramah lingkungan apabila PP telah diundangkan.
Heru mengklaim penggunaan kantong plastik di Indonesia sudah sampai tahap mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Heru berharap PP ini bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah untuk membuang plastik serta memanfaatkannya secara lebih proporsional.
“Laut kita sudah tercemar plastik, di sungai juga sama. Secara teknis sudah banyak kita lihat survei dan penelitian yang menyatakan bahwa Indonesia memang perlu mengendalikan plastik. Terutama plastik yang banyak kita gunakan,” ucap Heru.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto