Menuju konten utama

Menteri Jonan Wajibkan Semua SPBU Punya Unit Pengisian BBG

Kementerian ESDM membentuk aturan yang mewajibkan semua SPBU memiliki unit pengisian Bahan Bakar Gas (BBG). Aturan ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia secara bertahap.

Menteri Jonan Wajibkan Semua SPBU Punya Unit Pengisian BBG
(Ilustrasi) Petugas stasiun pengisian bahan bakar gas melakukan pengisian bahan bakar gas (bbg) kepada angkutan umum di spbg perusahaan gas negara (pgn) pondok ungu, bekasi, jawa barat, selasa (17/5/2016). Antara foto/risky andrianto.

tirto.id - Menter Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan baru-baru ini telah meneken Peraturan Menteri ESDM baru yang mewajibkan semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki unit pengisian Bahan Bakar Gas (BBG).

Menurut Jonan, peraturan yang berkaitan dengan konversi BBM ke BBG itu dibentuk agar publik semakin familiar dengan penggunaan BBG di tengah masih minimnya SPBG.

“Pemerintah sudah berusaha bertahun-tahun untuk meningkatkan jumlah SPBG. Tapi enggak berhasil, jumlahnya enggak banyak,” kata Jonan di Bank Indonesia, Jakarta, pada Kamis (13/4/2017).

Jonan mencatat jumlah SPBG di Indonesia saat ini saja tidak sampai 200 unit. Karena itu, setelah melalui serangkaian diskusi dengan publik, produsen otomotif, hingga Presiden Joko Widodo, akhirnya diputuskan setiap SPBU kini wajib memiliki satu unit pengisian BBG.

“Peraturannya sudah terbit, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) akan menentukan kesiapan dari satu wilayah ke wilayah lain, tapi itu wajib,” ujar Jonan.

Dia menambahkan aturan ini akan diterapkan di seluruh daerah di Indonesia secara bertahap. Jonan mencontohkan pada enam bulan pertama aturan ini akan diterapkan dulu di DKI Jakarta.

“Terus nanti misalnya Jabodetabek dalam waktu 9 bulan, Jawa dan Bali dalam 12 bulan, kira-kira begitu. Ini sedang dirumuskan,” kata Jonan.

Dengan semakin banyaknya ditemukan unit pengisian BBG, Jonan optimistis jumlah pemakai kendaraan berbahan bakar gas akan didorong meningkat.

“Pasti banyak orang yang menggunakan kendaraan roda empat dan lebih, akan pindah ke gas. Karena emisi gas buangnya lebih rendah, biaya energinya juga lebih rendah,” kata Jonan.

Selasa kemarin, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, juga telah menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ESDM tersebut akan resmi diberlakukan dalam kurun waktu 1-2 minggu ke depan.

“Poin-poin pentingnya sama seperti yang disebutkan sebelumnya, termasuk di setiap SPBU itu harus ada dispenser (unit pengisian), di samping kendaraan umum dan kendaraan dinas di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) energi juga diwajibkan menggunakan bahan bakar gas,” kata Wiratmaja di Hotel Mulia, Jakarta.

Terkait harga yang akan dibebankan pada pengguna kendaraan berbahan bakar gas, Wiratmaja mengungkapkan besaran nilainya belum ditentukan.

“Kebijakan harga akan dibuatkan aturan tersendiri, yang penting memacu fasilitas, terutama SPBG,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN ESDM atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom