Menuju konten utama

Menteri ESDM Dukung Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut

Menteri ESDM Dukung Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut

tirto.id -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengatakan rencana pembangunan listrik tenaga arus laut di NTT telah didukung oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.

“Kami sudah bertemu dengan Menteri ESDM untuk menyampaikan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga arus laut di Selat Gonsalu dari hasil konsorsium di Belanda, dan pak menteri sangat mendukung rencana itu,” kata Frans Lebu Raya, Gubernur NTT di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Lebu Raya menerangkan pertemuan dengan Menteri ESDM dilakukan untuk membicarakan masalah tarif listrik arus laut karena Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur tentang tarif listrik yang bersumber dari arus laut.

Dari hasil pertemuan, Lebu Raya menjelaskan Menteri ESDM menjamin masalah aturan. Menteri ESDM mengatakan aturan beserta kemungkinan pola kerja sama antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Belanda terkait dengan pemanfaatan sumber energi listrik dari arus laut bisa dibuat.

"Prinsipnya adalah Menteri ESDM sangat mendukung karena Indonesia sedang fokus mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT)," kata Lebu Raya mengutip Menteri ESDM Sudirman Said.

Menurut Lebu Raya, di Indonesia ada 12 titik arus yang bisa dijadikan sebagai pembangkit energi listrik, dan Selat Gonsalu merupakan salah satu yang terbaik. Ia mengatakan dari hasil survei awal menunjukkan arus laut Selat Gonsalu memiliki kekuatan 2,5 meter/detik pada bulan gelap dan 3,5 meter/detik pada bulan terang.

Selain itu, ahli turbin dari Belanda juga menyebut arus Selat Gonsalu mampu menghasilkan listrik 300 Mega Watt.

Lebu Raya menjelaskan, hal yang masih menjadi kendala adalah perlu ada peraturan pemerintah tentang tarif listrik tenaga arus.

"Dalam peraturan perundang-undangan kita belum mengatur tarif listrik tenaga arus. Peraturan hanya mengatur tentang tarif listrik tenaga batu bara, diesel, tenaga uap maupun matahari," ungkap Lebu Raya.

Menurut Lebu Raya, peraturan diperlukan agar konsorsium Belanda dapat menggunakannya sebagai acuan menyiapkan rencana investasi. (ANT)

Baca juga artikel terkait ENERGI TERBARUKAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mutaya Saroh