Menuju konten utama

Menteri Airlangga Dorong Industri Otomotif Perbanyak Produksi Sedan

Memproduksi sedan dinilai bisa memperluas pasar otomotif Indonesia.

Menteri Airlangga Dorong Industri Otomotif Perbanyak Produksi Sedan
Ilustrasi. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berjabat tangan dengan CEO Mitsubishi Motors Osamu Masuko usai penyerahan kendaraan listrik Mitsubishi di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto membeberkan tantangan yang dihadapi industri otomotif saat ini. Menurut Airlangga, industri otomotif dalam negeri wajib memperluas pasar serta mengikuti tren kendaraan secara global apabila ingin berkembang.

“Jadi yang paling penting tantangannya bukan kepada sistem, tapi kepada pasar,” kata Airlangga di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada Kamis (12/4/2018).

Berdasarkan data yang dihimpun Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), tingkat ekspor kendaraan bermotor dalam kondisi utuh (CBU) dari Indonesia hanya sebanyak 214.971 unit selama 2017. Capaian tersebut masih kalah dari tingkat ekspor CBU yang tercatat di beberapa negara tetangga.

Apabila dibandingkan dengan Thailand misalnya, Indonesia kalah jauh, sebab Thailand telah mampu mengekspor sebanyak 1,2 juta unit CBU tahun lalu. Sementara untuk Vietnam dan Malaysia, mereka berturut-turut mampu mengekspor kendaraan bermotor sekitar 300 ribu dan 600 ribu unit.

Kapasitas produksi di pabrik dalam negeri saat ini mencapai 2,2 juta unit per tahunnya. Akan tetapi sekitar 900 ribu unitnya masih berstatus idle atau tidak terpakai.

Agar produksi kendaraan bermotor dapat terserap secara maksimal, Airlangga lantas meminta agar industri memperbanyak produk sedan.

“Kendaraan di seluruh dunia permintaannya adalah sedan karena biasanya (terdiri dari) keluarga kecil. Indonesia mengembangkan yang 7 seater. Tentu ini harus ada penyesuaian,” ungkap Airlangga.

Masih dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga sempat menyinggung tentang harmonisasi tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang selama ini dikenakan ke mobil sedan. “Dulu kan mobil sedan dianggap mewah, sekarang enggak,” ujar Airlangga lagi.

Kementerian Perindustrian juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mencoret mobil sedan dari kategori barang mewah.

Pajak yang dikenakan untuk mobil sedan memang relatif besar, yakni 30 persen. Sementara pajak untuk mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) atau Sport Utility Vehicle (SUV) hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Saat disinggung mengenai perkembangan dari pengkajian harmonisasi tarif PPnBM tersebut, Airlangga hanya mengatakan bahwa permintaan masih diproses.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI OTOMOTIF atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra