Menuju konten utama

Mentan: Mafia Bawang Putih Bisa Untung Rp19 Triliun Setahun

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebutkan keuntungan mafia pangan di perdagangan bawang putih impor bisa mencapai Rp19 triliun.

Mentan: Mafia Bawang Putih Bisa Untung Rp19 Triliun Setahun
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersama Dirut Perum BULOG Budi Waseso (kanan) dan Aster KSAD Mayjen TNI Supartodi (tengah) berjabat tangan usai rapat koordinasi percepatan Serap Gabah Petani di kantor pusat BULOG, Rabu (9/5/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan ada indikasi mafia, yang mempermainkan harga bawang putih impor, bisa mendapatkan untung Rp19 triliun setahun.

Amran mencatat harga asli bawang putih impor asal Cina sebenarnya Rp5.600 per kilogram (kg). Saat bawang putih tersebut masuk ke Indonesia, harga bersih komoditas ini ialah Rp8.000 hingga Rp10.000 per kg.

Akan tetapi, menurut Amran, saat sampai ke tangan konsumen harga bawang putih itu bisa terkerek mencapai Rp45.000 hingga Rp50.000 per kg.

"Ini kan setahun mereka bisa menangguk untung Rp19 triliun. Keuntungan ini sangat fantastik dinikmati segelintir orang dan menyengsarakan jutaan rakyat. Ini jelas tidak berperikemanusiaan," kata Amran usai upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Tingginya marjin keuntungan pelaku usaha bawang putih tersebut, menurut Amran, menjadi indikasi kuat ada mafia yang mempermainkan harga bawang putih sehingga merugikan konsumen.

Dia menambahkan indikasi permainan diduga juga terjadi saat pelaksanaan wajib tanam bagi importir. Amran mengklaim ada staf Kementerian Pertanian yang pernah hendak disuap oleh importir agar lolos dari wajib tanam. Menurut dia, suap dalam bentuk gratifikasi itu sudah disetor dan dilaporkan ke KPK.

"Kita harus bersih-bersih dan sikat habis mafia pangan. Bagi 26 importir yang sudah mendapat izin impor 2018, akan terus kami evaluasi,” ujar Amran.

“Apabila terbukti melakukan kartel, tidak segan-segan masuk daftar hitam beserta grup perusahaannya. Demikian juga bagi importir yang tidak melakukan wajib tanam, langsung di-blacklist perusahaannya," dia melanjutkan.

Amran menjelaskan importir pangan akan masuk daftar hitam (black list) jika terbukti bermasalah dengan hukum, melakukan impor tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga sehingga memicu disparitas 500 hingga 1.000 persen, memanipulasi wajib tanam dan lainnya.

Dia mencontohkan, hingga kini, Polri dan Satgas Pangan menangani lebih dari 497 kasus hukum terkait bdengan pangan. Amran menegaskan sejumlah perusahaan importir bawang putih dan pemiliknya yang menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Polri langsung masuk daftar hitam.

"Perusahaan dan kroninya kami tutup, tidak boleh bisnis di sektor pangan," ujar Amran. "Jadi bagi para pengusaha, jangan coba main-main. Kami tidak akan memberi kompromi, yang mempermainkan petani dan konsumen."

Perusahaan importir yang masuk daftar hitam itu ialah PT. PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ. Posisi perusahaan-perusahaan itu sebagai importir, menurut Amran, dipersilakan untuk digantikan oleh BUMD, BUMN maupun perusahaan lokal di bisnis bawang putih.

"Bila di pasar terjadi gejolak harga, mereka akan menstabilkan harga dengan operasi pasar. Mereka pun wajib tanam, bermitra dengan petani," kata Amran.

Baca juga artikel terkait BAWANG PUTIH

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom