tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap tiga direktur perusahaan yang mengimpor 300 ton bawang putih ke Indonesia.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan setidaknya ada 7 ton dari 300 ton bawang itu yang mengandung cacing Nematoda dan membahayakan kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung Mina Bahari, Gambir, Jakarta. Ia menegaskan, bawang putih ini diperoleh penyidik dari Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, kemungkinan bawang putih sudah didistribusikan ke berbagai daerah lainnya.
“Ada 300 ton yang kami tangkap, 7 ton mengandung cacing, tetapi kami tidak bisa menghitung secara pasti karena sangat banyak,” tegas Daniel pada Kamis (31/5/2018).
Daniel menjelaskan, awalnya PT PTI mendapatkan kuota impor bawang putih atas persetujuan Kementrian Perdagangan dengan kuota 30 ribu ton bawang. PT PTI kemudian melakukan kerja sama dengan PT CGM, PT FMT dan PT ASJ untuk mendistribusikan bawang putih tersebut.
PT TSR kemudian memperdagangkan bibit bawang putih tersebut kepada konsumen. Direktur PT TSR berinisial TKS kemudian ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan. Menurut Daniel, TKS telah menyebabkan kerugian karena memperjualbelikan bawang putih yang tidak memenuhi standar kesehatan.
“Tersangka menjual dan memperdagangkan bawang putih impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar, yaitu bibit bawang putih impor tersebut mengandung penyakit,” tegas Daniel.
Daniel menyatakan, kepolisian telah memeriksa 42 orang saksi dan 3 saksi ahli. Untuk sementara, Direktur Operasional PT PTI (MYI) dan Direktur PT CGM (TDJ) juga telah dijadikan tersangka. Salah seorang pelaku lain berinisial PN yang menjadi pengendali dan pembiayaan juga telah dijadikan tersangka.
Bedanya, ketiganya dikenakan tuduhan atas importasi dengan memberikan keterangan yang tidak benar pada label kemasan bawang putih dan merugikan konsumen.
“Ada tiga perusahaan, yang sedang kami telusuri, masih banyak, ada 20 importir,” tegas Daniel lagi.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 144 juncto Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra