Menuju konten utama

Mensos: Sosialisasi Tekan Pemalsuan Kartu BPJS

Di dua kabupaten di Jawa Barat, terjadi indikasi tindak pemalsuan kartu BPJS di mana ada penyebaran informasi yang tidak benar. Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan sosialisasi BPJS diperlukan guna menekan tindak pemalsuan tersebut.

Mensos: Sosialisasi Tekan Pemalsuan Kartu BPJS
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. (Antara Foto/Jessica Helena Wuysang)

tirto.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan sosialisasi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu diperluas untuk menekan dan mengatasi adanya indikasi tindak pemalsuan kartu BPJS.

"Terutama untuk BPJS yang mandiri perlu disosialisasikan lebih luas lagi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan meminimalisasi adanya indikasi pemalsuan kartu BPJS seperti di dua kabupaten di Jawa Barat," kata Mensos di Jakarta, Selasa(25/7/2016).

Di dua kabupaten di Jawa Barat, ada informasi yang tidak benar bahwa sekali bayar tidak perlu lagi bayar iuran setiap bulan. Bagi pemegang BPJS mandiri maka pemegang wajib untuk membayar iuran BPJS setiap bulan.

"Perlu diperjelas selain pemegang kartu BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah, maka peserta mandiri tersebut tetap harus membayar iuran BPJS setiap bulannya," katanya.

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga pemegang kartu BPJS, hendaknya BPJS mendirikan kantor perwakilan di tempat layanan kesehatan dan RSUD di kabupaten-kabupaten di mana masyarakat biasa berobat.

"Saya kira itu penting untuk menambah infrastruktur dengan membantu warga bisa mendapatkan layanan dan informasi yang benar dan resmi dari BPJS dan tindakan yang merugikan bisa diminimalisasi," tambah Khofifah.

BPJS memberikan dua jenis layanan, yaitu di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk pembayaran BPJS tersebut, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan ada yang dibayarkan oleh pemerintah dan diberikan bagi warga tidak mampu.

Selain dibayarkan oleh pemerintah, kata Khofifah, juga ada yang dibayarkan secara mandiri oleh peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan setiap bulan.

"Pembayaran BPJS oleh pemerintah, seperti dalam program Kartu Indonesia Sehat [KIS] untuk bidang Kesehatan bagi Keluarga Sangat Miskin [KSM]," katanya.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari