Menuju konten utama

Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri ke KPK Usai Jadi Tersangka

Mensos Juliari Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB untuk menyerahkan diri.

Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri ke KPK Usai Jadi Tersangka
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK usah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19. Politisi PDIP itu tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB.

Seperti dikutip dari Antara, Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker saat masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK, tidak menjawab pertanyaan para wartawan.

KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya Minggu dini hari mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 snilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Dari proyek tersebut, diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Matheus dan Adi pada Mei hingga November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara).

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Juliari berada di luar kota saat OTT berlangsung. Saat terjadi OTT, Juliari bahkan sempat memberikan komentarnya.

"Betul, eselon III [diamankan KPK]" kata Juliari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Juliari mengaku terus memonitor perkembangannya. Politikus PDIP ini menambahkan, "Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ungkap Juliari.

Baca juga artikel terkait MENSOS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Antara
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti