Menuju konten utama

Menperin Ungkap Alasan Tolak Impor KRL Bekas

Menperin menolak pengajuan impor KRL bekas yang diminta PT Kereta Commuter Indonesia karena pengajuan impor disampaikan tidak dari jauh-jauh hari.

Menperin Ungkap Alasan Tolak Impor KRL Bekas
KRL Commuter Line melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (28/2/2023).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita buka-bukaan alasan menolak pengajuan impor KRL bekas yang diminta PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI. Salah satunya karena pengajuan impor tersebut disampaikan tidak dari jauh-jauh hari.

"Jadi dalam lima tahun mereka sampaikan ke kami, butuh sekian gerbong, akan kami kawal industri untuk siap," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Agus bahkan mempertanyakan bagaimana sistem perencanaan dilakukan oleh PT KCI. Sebab secara tiba-tiba pihaknya diminta untuk memberikan izin untuk mendatangkan KRL bekas.

"Jangan ujuk-ujuk terus kemudian kami diminta impor barang bekas terus kami yang disalahkan, kan gitu. Pertanyaan kami gimana sih perencanaannya? Kok ujuk-ujuk kami dimintain harus segera beri persetujuan impor?" katanya mempertanyakan.

Agus mengungkapkan Indonesia sendiri sudah melakukan impor kereta bekas sejak 23 tahun yang lalu. Mestinya ini menjadi momentum emas industri dalam negeri untuk mereformasi sektor perkeretaapian nasional, yakni agar produksi dalam negeri bisa berjalan dengan baik.

"Kalau saya buka berapa yang sudah mereka impor selama ini, kan kita agak kecewa juga," sebut Agus.

"Makanya saya bilang itu momentum emas kita negara reformasi di sektor kereta api. ini hikmah untuk saya Kemenperin, jadi betul bisa bedah apa yang terjadi di sektor Perkeretaapian," sambung Agus.

Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap.

Direktur Utama PT KCI sendiri sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.

Kemudian pada tanggal 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.

Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

Surat tanggapan Dirjen ILMATE, berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI. Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan.

Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).

Baca juga artikel terkait KRL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat