Menuju konten utama

Menparekraf Dukung Wisman Masuk Bali Bayar Retribusi Rp150.000

Menparekraf Sandiaga Uno mendukung kebijakan biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata mulai tahun 2024.

Menparekraf Dukung Wisman Masuk Bali Bayar Retribusi Rp150.000
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berdiskusi dengan pelaku ekonomi saat Workshop KaTa Kreatif Indonesia di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.

tirto.id - Dinas Pariwisata Bali bakal menerapkan kebijakan biaya retribusi untuk turis atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata mulai tahun 2024. Tarifnya yaitu Rp150.000 per orang.

Rencana retribusi untuk wisman pun didukung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Dia berharap, dengan adanya tarif retribusi bisa menjaga dan melestarikan budaya, alam, konservasi, lingkungan, serta adat.

"Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan, karena tujuannya adalah tentunya tujuannya baik agar wisatawan mancanegara yang hadir di Bali total sekarang hampir 4 juta lebih atau 4,5 juta targetnya tahun ini, dana yang terkumpul akan digunakan untuk melestarikan budaya kita alam, konservasi, dan juga lingkungan dan adat dan budaya," kata Sandi di acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Sementara itu, Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menuturkan draf aturan tersebut dalam tahap pengajuan di DPRD. Sebab itu, saat ini pihaknya sedang melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat dilakukan tahap sosialisasi ke masyarakat.

"Ini draf kita usulkan baru ke DPRD, memang adalah dasar kami mengusulkan itu bagaimana Bali menjaga budaya, alam dan lingkungannya itu. Biar tetap lebih berkelanjutan, sehingga Bali tetap dinikmati oleh wisatawan untuk rasa aman dan nyaman itu," bebernya.

Meski begitu, Tjok Bagus mengatakan aturan ini sebelumnya sudah pernah dibuat tertera dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan yang sifatnya hanya sekedar sukarela.

"Sekarang sudah disahkan nomor 15 Tahun 2023, dimana di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pungutan untuk wisata asing, ini pungutan untuk wisata asing sebelumnya kami sudah memiliki perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan tapi sifatnya sukarela, kalau sekarang wajib sifatnya," bebernya.

Lebih lanjut, pembayaran tarif retribusi tersebut nantinya bisa dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran e-payment. Kemudian, pembayaran yang dilakukan para wisatawan mancanegara dibayarkan sebelum mendarat di Bali.

"Mekanismenya pembayaran melalui e-payment, bisa dilakukan sebelum sampai di Bali dengan menunjukkan ada barcode yang kita sudah siapkan," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait SANDIAGA UNO atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin