Menuju konten utama

Menpar Wishnutama Upayakan Sertifikat HAKI Bisa Diagunkan ke Bank

Menparekraf Wishnutama Kusubandio tengah mengupayakan agar sertifikat HAKI dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh kredit.

Menpar Wishnutama Upayakan Sertifikat HAKI Bisa Diagunkan ke Bank
Pendiri NET TV Wishnutama memberi hormat saat meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio, tengah mengupayakan agar sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman modal.

Wishnu mengatakan hal ini akan menambah manfaat dari kepemilikan HAKI yang dimiliki pelaku industri kreatif.

“Anda adalah musisi atau penulis. Akhirnya mendapatkan sertifikat HAKI. Nah, sertifikat itu ketika dinilai oleh lembaga finansial punya value sehingga bisa dijadikan jaminan pinjaman modal untuk berusaha,” ucap Wishnu kepada wartawan saat ditemui di M Bloc Selasa (5/11/2019).

Hingga saat ini, kata Wishnu, realisasi rencana tersebut masih terkendala pada cara menaksir nilai dari sertifikat HAKI yang dimiliki. Ia bilang setiap karya yang disertifikasi perlu diukur dampak finansialnya.

“Value sertifikat itu bukan berkisar oleh HAKI, melainkan dampaknya secara finansial oleh orang tersebut. Sertifikatnya harus ditaksir nilainya,” terangnya.

Mantan CEO NET TV itu juga mengaku sudah berbicara dengan beberapa bank dan beberapa di antaranya bersedia untuk menjalani proyek pencobaan atau pilot project.

Namun, soal jaminan hak cipta ini, ia perlu membahasnya terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan dan berbagai lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga masih mempelajari apakah kebijakan ini memerlukan aturan turunan setingkat peraturan menteri.

Wacana sertifikat HAKI ini sudah ada untuk waktu yang cukup lama. Saat Badan Ekonomi Kreatif masih ada, penggunaan HAKI sebagai agunan sempat menemui kendala karena Indonesia kekurangan valuator atau orang yang bertugas menaksir nilai sebuah karya atau ide.

Deputi Akses Pemodalan Bekraf, Fadjar Hutomo menyatakan keberadaan tenaga valuator dalam jumlah memadai penting agar perbankan bersedia mengakui hak kekayaan intelektual sebagai aset yang layak menjadi agunan.

"Kekayaan intelektual itu bisa dijadikan agunan. Namun, hal itu menjadi sulit saat tidak ada yang menjadi valuator untuk mengetahui berapa harga atau nilai kekayaan intelektual," kata Deputi Akses Pemodalan Bekraf, Fadjar Hutomo, 3 Desember 2018 silam.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HAKI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana