Menuju konten utama

MenPAN RB Minta ASN Tidak Beropini Politik Usai Pemilu 2019

Menpan RB Syafruddin menekankan kepada seluruh ASN di tingkat pusat hingga daerah untuk tidak ikut-ikutan merespons opini politik yang sedang berkembang usai pemilu kemarin.

MenPAN RB Minta ASN Tidak Beropini Politik Usai Pemilu 2019
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat hingga daerah untuk tidak terlibat dalam euforia dan tidak ikut-ikutan merespons opini politik yang sedang berkembang usai pemilu kemarin.

"ASN jangan ikutan dalam hiruk pikuk dan opini politik yang masih berlangsung. ASN itu petugas pelayan rakyat, itu tugas utamanya," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Karenanya, ia pun menegaskan untuk setiap kementerian dan lembaga pemerintahan mengawasi ASN, meski puncak Pemilu 2019 sudah berakhir kemarin.

"Pemilu yang sangat krusial sudah sampai puncaknya. Selesai dalam keadaan aman, KemenPANRB selaku penanggung jawab ASN meminta untuk kembali bekerja di bidang masing-masing," kata Syafruddin.

Mengenai masih terdapatnya ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, Syafruddin mengaku sudah berulang-ulang mengingatkan dan menekankan akan pentingnya netralitas sebagai ASN dalam pelaksanaan pemilu, sebagaimana yang termandat dalam UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No.7/2017 tentang Pemilu.

"Beberapa kali kami imbau agar ASN netral, saya juga berkali-kali sampaikan ASN punya hak politk tapi hanya bisa digunakan di bilik suara. Tidak untuk politik praktis," pungkasnya.

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mencatat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa kampanye Pemilu 2019. Dari pemantauan dilakukan PATTIRO selama awal Maret 2019 hingga 14 April kemarin, tercatat 67 kasus yang terjadi di empat kota yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Menurut Koordinator Program DKI Jakarta PATTIRO Nurjanah, berdasarkan temuan timnya, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas antara lain 6 enam kasus menghadiri deklarasi dukungan terhadap peserta pemilu, 4 kasus terlibat dalam kampanye dan mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, dan 2 kasus ASN menjadi pembicara/nara sumber/peserta pada kegiatan pertemuan peserta pemilu.

Selain itu, tercatat 2 kasus mobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu, 1 kasus memberikan fasilitas kampanye kepada peserta pemilu, 1 kasus memasang alat peraga kampanye, dan 51 kasus mengunggah foto atau aktivitas di media sosial.

"Pemantauan terhadap netralitas ASN ini sangat urgen, karena besarnya magnitude dari Pemilu 2019 yang berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap kode etik ASN, terutama netralitas ASN," kata Nurjanah di kantor Komisi ASN, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno