tirto.id - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan pihaknya terus mendalami kasus tewasnya TKI bernama Adelina Lisao di Malaysia.
"Kami sudah bergerak. Jadi saya sudah melakukan kontak dengan KJRI kita, juga dengan KBRI kita, dan semalam juga Direktur Perlindungan WNI sudah memberikan keterangan pers," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Adelina dilaporkan meninggal pada Minggu (11/2/2018) di rumah sakit dan majikannya kini sedang diselidiki atas dugaan pembunuhan terhadapnya.
Retno juga menyampaikan bahwa otoritas Malaysia sudah bergerak. Bahkan Chief Minister Penang sudah menyampaikan surat duka cita. Ia juga sekaligus meluruskan sejumlah pemberitaan yang masih simpang siur terkait kasus Adelina.
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Pertama adalah meluruskan berita mengenai asal dari yang bersangkutan. Yang bersangkutan di beberapa berita dikatakan bahwa beliau berasal dari Medan, tetapi asalnya dari NTT," ungkapnya
Selanjutnya Retno menegaskan, Pemerintah RI dipastikan akan melakukan pendampingan hukum. Ia juga berjanji hak-hak hukum Adelina Lisao segera terpenuhi.
"Dalam arti kasusnya itu akan kita ikuti terus sehingga tidak ada hak hukum dari warga negara kita yang terkurangkan," tuturnya seperti dilansir Antara.
Jadi, kata dia, KJRI akan mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak Adelia akan terpenuhi, temasuk dalam hal ini, hak atas kompensasi atau disebut remedial justice.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
"Kami memastikan proses hukum terhadap pelakunya dan juga mengawal agar hak-hak dari almarhumah Adelina diberikan kepada keluarganya," kata Nusron, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.
BNPT2TKI pun sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pemulangan jenazah TKI korban penyiksaan di Malaysia itu.
"Saat ini polisi sudah menangkap Jaya [majikan Adelina asal Malaysia] dan saudara laki-lakinya, sementara diduga bahwa penyiksaan dilakukan oleh ibu kandung majikan," ungkap Nusron.
Nusron juga sudah mendapatkan informasi bahwa ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dari hasil forensik sementara tidak ditemui bekas-bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam. Berdasarkan laporan sementara, penyebab bekas luka ditangan kanan diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras.
"Penyebab luka masih dalam penyidikan. Dan Pemerintah Malaysia akan memanggil pakar forensik gigi dan dokter gigi dari Pusat Forensik Malaysia. Hasil post mortem akan disampaikan ke KJRI Penang," kata Nusron.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari