tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan untuk mengganti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan saran kepada Presiden terkait dengan pergantian Kapolri.
"Kita lihat beberapa hari ke depan, saya tidak tahu nanti presiden, saya hanya sarankan ke Presiden apa kajian kami," kata Luhut usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (13/6/2016).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto juga memberikan imbauan kepada publik agar bersabar menunggu keputusan Presiden Jokowi dalam menetapkan nama calon Kapolri yang akan menggantikan posisi Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan segera pensiun pada 24 Juli 2016 mendatang.
"Kami harap masyarakat sabar, tidak perlu berandai-andai kalau Kapolri begini atau begitu. Siapapun Kapolrinya, pasti beliau akan berusaha untuk memaksimalkan pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat," katanya di Mabes Polri, Jakarta.
Ia mengatakan, pemilihan calon Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Ia juga meminta kepada pihak lain untuk tidak memperkeruh suasana yang bisa mempengaruhi keputusan Presiden.
"Beliau (Presiden) pasti sudah mempertimbangkan siapa saja dan kapan untuk menyerahkan nama yang akan menduduki jabatan Kapolri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Agus Rianto.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto