Menuju konten utama

Apa yang Bisa Rakyat Harapkan dari Janji-janji Manis Listyo Sigit?

Listyo Sigit Prabowo punya janji yang bagus. Tapi menjadikannya nyata adalah soal lain.

Apa yang Bisa Rakyat Harapkan dari Janji-janji Manis Listyo Sigit?
Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (27/1/2021). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev/wpa/hp.

tirto.id - Nenek Minah yang umurnya sudah mendekati 60 tahun sedang asyik memanen kedelai di tanah garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Tidak jauh, dia melihat kakao yang sudah ranum dan tergoda untuk memetiknya sebanyak 3 buah dan menyemainya sebagai bibit. Tiga buah kakao itu kemudian ia geletakkan begitu saja di bawah pohon.

Mandor perkebunan PT LSA kemudian melihat kakao tersebut dan sontak bertanya siapa pelakunya. Minah yang merasa tidak ada masalah kemudian mengaku begitu saja. Dia lalu diceramahi karena mandor menyamakan perbuatan Minah dengan pencurian.

Minah mengembalikan kakao tersebut sembari meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kejadian ini ternyata tak berhenti sampai situ.

Seminggu kemudian, polisi memanggil Minah untuk diperiksa. Kendati banyak penolakan dari masyarakat terhadap pemidanaan itu, proses hukum tetap berlanjut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian menjatuhkan vonis hukuman 1 bulan 15 hari kepada Minah karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Padahal dalam poin keterangan hakim disebutkan perusahaan tidak mengalami rugi materi yang besar dari tindakan tersebut.

Di Sumatra Utara, ada lagi nenek yang sudah berusia 92 tahun bernasib sama dengan Minah.

Saulina Sitorus menutupi mukanya dengan selembar handuk putih ketika menangis tersedu di tengah persidangan yang akan menentukan nasibnya: penjara atau bebas. Dia diperkarakan karena menebang pohon durian berdiameter 5 inci milik kerabatnya, Japaya Sitorus. Setelah vonis penjara 1 tahun 14 hari dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara pada Januari 2018, Saulina menyeret kakinya pelan, keluar dari ruang sidang dengan bantuan tongkat penyangga.

Japaya mengaku rugi ratusan juta karena Saulina dan enam keturunannya memotong pohon durian tersebut untuk menjadikan lokasi itu sebagai lahan kubur. Tanah itu memang diwakafkan kepada keluarga Saulina, tapi untuk urusan pohon, majelis hakim menganggap Saulina dan keluarganya tak boleh menebang seenaknya.

Kasus Minah dan Saulina adalah dua contoh kasus ketika prinsip keadilan restoratifseharusnya bisa lebih dikedepankan daripada penyelesaian melalui pengadilan yang berujung penjara.

Puteri Hikmawati, peneliti dari Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, mencatat bahwa dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru mengatur ketentuan tentang tersangka berusia 75 tahun sedapat mungkin tidak dikenakan pidana penjara.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni terdakwa melakukan tindakan pidana yang hanya diancam hukuman penjara, hakim berpendapat tidak perlu ada vonis pemenjaraan, dan terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman penjara setelah berumur 18 tahun. Menurut Puteri, syarat-syarat ini juga cukup membuat lansia tidak begitu saja bisa bebas dari pidana penjara.

Hakim bisa saja menjatuhkan pidana denda untuk mengganti pidana penjara, tapi sayangnya ada syarat lagi dalam pemberian pidana denda bagi ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Pertama: tidak ada korban. Kedua: korban tidak mempermasalahkan. Ketiga: bukan pengulangan tindak pidana. Padahal dalam beberapa kasus, penyelesaian di luar hukum tak dapat berjalan karena poin pertama dan kedua tidak terpenuhi.

Dengan RKUHP yang baru pun, keamanan lansia ini belum tentu dapat terjamin.

“Dengan demikian, keadilan restorative bagi pelaku lansia tidak dapat tercapai, apalagi jika tindak pidana yang dilakukan ada korban, dan korban atau keluarganya, (tidak) mempermasalahkan,” catat Puteri dalam makalah bertajuk "Peniadaan Pidana Penjara bagi Pelaku Lansia dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai?" (2020, PDF).

Listyo Sigit Prabowo yang dilantik sebagai Kapolri pada Rabu (27/1/2021) berjanji akan mengejar keadilan restoratif yang ideal bagi lansia. Dia akan mengurangi kasus-kasus semacam Minah untuk diproses kepolisian. Menurutnya, tak boleh ada lagi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Janji itu ia katakan di depan DPR saat Uji Kelayakan dan Kepatutan, Rabu (20/1/2021).

“Tidak boleh ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao, kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Tak boleh ada lagi seorang ibu melaporkan anaknya, kemudian ibu tersebut diproses dan akan masuk persidangan,” kata Listyo.

Listyo juga berikrar dia akan memperbaiki pelayanan hukum di tubuh Polri. Penegakan hukum boleh saja dilakukan, tapi tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

“Dalam kepemimpinan saya nantinya, sisi-sisi tersebut akan menjadi fokus utama yang akan diperbaiki sehingga mampu mengubah wajar Polri menjadi Polri yang memenuhi harapan rakyat,” jelas Listyo lagi.

Tantangan Janji Listyo

Banyak poin lain dari janji Listyo di uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Selain tidak boleh tumpul ke bawah dan tajam ke atas, ia meyakini bahwa Polri di masa kepemimpinannya tidak boleh jadi alat kekuasaan, tapi harus menjadi alat negara.

Tujuan ini sebenarnya sudah berusaha diwujudkan sejak reformasi bergulir. Dengan kejatuhan Soeharto, Polri dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Polri juga tidak boleh lagi dipakai untuk menempati posisi pemerintahan (dwifungsi). Pelarangan ini serta merta ditujukan untuk mencegah Polri jadi alat kekuasaan.

Di Indonesia, kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan dan membawahi Polri serta TNI. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, posisi ini tidak serta merta menjadikan Polri sebagai alat pemerintahan, tetapi tetap alat negara. Salah satu yang sebaiknya tidak dilakukan presiden agar tak dianggap menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan saat berhubungan dengan Polri dan TNI adalah mengajak keduanya ikut dalam rapat kabinet.

“Dengan demikian, sudah seharusnya, kedudukan Kapolri dan demikian pula Panglima TNI dalam sidang kabinet, yaitu sidang aparatur pemerintahan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pemerintahan harus dievaluasi kembali,” catat Jimly dalam makalah berjudul "Kedudukan Konstitusional Kepolisian dalam Tata Pemerintahan Negara" (PDF).

Semasa kepresidenan Jokowi, di antaranya tahun 2017 dan 2019, Kapolri sering dilibatkan rapat kabinet. Salah satu dampaknya: peran Polri sebagai alat negara dan pemerintahan menjadi bias.

Jelang Pilpres 2019, Jokowi menggunakan aparat penegak hukum untuk mengejar orang-orang yang menentangnya. Ben Bland, peneliti dari Lowy Institute, mencatat bahwa Polri di bawah Jokowi menangkapi pendukung Prabowo Subianto, seperti Ahmad Dhani, dan berhasil menyudutkan Rizieq Shihab, pimpinan FPI. Bukan hanya itu, Polri juga menggagalkan berbagai acara yang digelar bertajuk #2019GantiPresiden di beberapa daerah.

“Seperti Indonesia, Jokowi tampak terjebak di antara demokrasi dan otoriter,” catat Bland dalam Man of Contradictions: Joko Widodo and The Struggle to Remake Indonesia (2020).

Jokowi memberi banyak keuntungan kepada Polri, begitu juga sebaliknya. Made Supriatma, peneliti dari ISEAS–Yusof Ishak institute, mencatat banyak posisi yang diberikan Jokowi kepada pejabat Polri, baik purnawirawan maupun polisi aktif. Hal ini juga membantu Polri menangani membludaknya jabatan di tingkat menengah.

Beberapa di antaranya, Polri dan purnawirawan Polri menempati pimpinan Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polri menjadi sangat penting buat Jokowi. Seiring Polri menyertakan campur tangan ke dalam politik untuk mengamankan pemerintahan, mereka juga mendapatkan penghargaan. Tidak berlebihan mengatakan bahwa polisi kian memainkan dua fungsi, sebagai penegak hukum dan alat pemerintah,” catat Made dalam tulisan berjudul "The Indonesian Police's Dual Function Under Jokowi" (2020).

Tantangan lain Listyo adalah merealisasikan bahwa masyarakat kelas menengah ke bawah tidak menjadi sasaran kriminalisasi oleh masyarakat kelas atas maupun elite politik. Salah satu pasal karet yang sampai sekarang belum direvisi pemerintah adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016.

Infografik Listyo Sigit Prabowo

Infografik Listyo Sigit Prabowo. tirto.id/Fuad

Laporan Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) menyebut sejak 2008 sampai 2018 ada 245 kasus laporan UU ITE di Indonesia. Dari sejumlah itu, 35,92 persen pelapor di antaranya adalah pejabat negara, sedangkan mereka yang menjadi terlapor paling banyak adalah kelompok awam sebanyak 29,4 persen. Terlapor kedua terbanyak yang disasar pasal karet ini adalah aktivis dengan besaran 8,2 persen.

Tapi bagaimanapun, penunjukan Kapolri adalah bagian dari hak prerogratif presiden. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan lima nama kepada Presiden Jokowi. Ujungnya, Jokowi hanya mengirimkan satu nama kepada DPR sehingga tidak ada pembanding lainnya.

Mimpi Listyo untuk bisa menciptakan Polri bebas dari alat kekuasaan sebenarnya terkesan utopis. Karena jika mereka tidak patuh mengikuti dan mendukung pemerintah, presiden yang menjabat, siapapun dia, tentu bisa mengganti posisi Kapolri kapan saja.

Bambang Widodo Umar, guru besar sosiologi hukum FISIP UI, mengatakan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak cukup kuat untuk menghentikan Polri masuk ke dalam aktivitas politik.

Polri memang sudah diatur harus bersikap netral. Namun Bambang melihat dalam Pasal 2 UU 2/2002, Polri punya “fungsi pemerintahan” negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Perumusan fungsi kepolisian ini bisa membawa ke arah penggiringan organ kepolisian menjadi agent of political stabilisation pemerintah karena posisinya di lingkungan eksekutif sehingga netralitas dalam tugasnya terganggu,” ucap pensiunan perwira polisi itu sebagaimana dilansir Kompas.

“Selain itu, ditetapkannya posisi Polri di bawah Presiden pada Pasal 8 (1) dalam UU No 2/2002 tanpa "pengikat" (sanksi) yang jelas, jika organ polisi digunakan sebagai alat kepentingan politik presiden juga dapat menganggu netralitasnya dalam menjalankan tugas.”

Listyo Sigit, yang dekat dengan Jokowi sejak di Solo karena pernah menjabat Kapolresta Surakarta tahun 2011 dan menjadi ajudan Jokowi tahun 2014, bisa menjadi Kapolri kendati melampaui dua angkatan di atasnya. Listyo lulus Akademi Kepolisian pada 1991. Dari beberapa calon Kapolri yang diajukan, ada dua orang yang lebih senior dari Listyo yaitu Komjen Gatot Eddy Pramono (Akpol 1988) dan Komjen Agus Andriyanto (Akpol 1989). Jika mengacu pada urutan senioritas, dua orang ini bisa diprioritaskan daripada Listyo. Tapi Jokowi sudah menaruh pilihan kepadanya.

Listyo Sigit memang bisa berjanji apa saja, tapi merealisasikannya tentu butuh waktu. Publik harus mengawal dan menagih janji-janji manisnya.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Ivan Aulia Ahsan