Menuju konten utama

Menko Polhukam Upayakan Solusi Kasus HAM di Luar Jalur Hukum

Menko Polhukam Upayakan Solusi Kasus HAM di Luar Jalur Hukum

tirto.id -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Luhut Binsar Panjaitan mengemukakan bahwa saat ini pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah berupaya mencari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tanpa melalui jalur hukum.

Pemerintah, menurut Luhut, akan mengadakan simposium yang mempertemukan berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM berat.

Luhut berharap simposium tersebut dapat menjadi momentum rekonsiliasi antara pihak-pihak itu, sehingga solusi dapat lebih dapat dicapai.

"Sekarang sudah mau rampung [penyelesaian kasus HAM berat]. Kita harap 2 Mei sudah bisa kita tuntaskan," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis malam, (16/3/2016).

Beberapa kasus pelanggaran HAM yang menjadi prioritas pemerintah antara lain lain Peristiwa 1965, Talangsari, Penembakan Misterius (Petrus, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Wamena dan Wasior, serta Penghilangan Orang Secara Paksa.

Luhut mengatakan bahwa pemerintah bersedia memfasilitasi penyelesaian secara hukum jika ada yang bisa mengumpulkan alat bukti dalam peristiwa-peristiwa yang sudah lama terjadi tersebut.

Ia mencontohkan kasus Peristiwa 1965.

"Jadi dulu kalau lihat sejarah, banyak waktu PKI zaman hebat-hebatnya, dibunuhin dikerjain, itu orang-orang NU, Anshor, dan lainnya. Begitu ada korban mereka ada kesmpatan balas dendam, bunuh lagi. Sekarang mau mempermasalahin siapa? Kamu kan belum lahir zaman itu," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Putu Agung Nara Indra