tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kondisi perpolitikan Indonesia yang memanas belakangan ini tidak seharusnya jadi alasan bagi para wajib pajak untuk tidak merepatriasikan hartanya. Ia mengungkapkan proses repatriasi tetap harus berjalan seperti telah tertuang dalam laporan wajib pajak saat mengikuti program pengampunan pajak.
“Kita akan tetap sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para wajib pajak yang mengikuti tax amnesty [pengampunan pajak]. Kalau bentuknya repatriasi, maka kita berharap bahwa harta itu akan dibawa ke Indonesia sesuai dengan apa yang disampaikan,” kata Sri Mulyani di kantornya, hari ini, Jumat (12/5/2017).
Adapun Sri Mulyani menjamin pemerintah terus berupaya untuk membuat kondisi negara tetap stabil, serta menjaga sektor-sektor lain di luar kancah perpolitikan agar tidak terkena imbas. “Mengenai situasi saat ini, pemerintah terus mengusahakan supaya kepercayaan dan juga keamanan, serta persepsi mengenai risiko di Indonesia akan tetap dijaga dengan baik,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Menkeu pun optimistis kondisi perpolitikan di Tanah Air dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir merupakan bentuk dari penyampaian aspirasi masyarakat. “Kita akan terus berusaha untuk bisa meyakinkan bahwa suasana keamanan maupun ketertiban dan proses politik di Indonesia dapat dilihat sebagai suatu proses demokrasi yang normal dan aman,” ucap Sri Mulyani
“Dan kami harap ini tidak mengganggu kepercayaan dari perbaikan kegiatan ekonomi,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Industri Keuangan Non Bank Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidhi Widyapratama sempat mengatakan dinamika sosial politik Indonesia saat ini membuat para pengusaha jadi ragu untuk membawa pulang hartanya.
“Kondisi sosiopolitik kita harus dijaga, karena sangat memengaruhi. Pengusaha banyak yang wait and see [menunggu dan melihat]. Banyak yang menyesal telah melakukan repatriasi,” tutur Sidhi pada sebuah seminar di Kwik Kian Gie School of Business, Rabu (10/5/2017) lalu.
Sidhi menambahkan, ketidakpercayaan terhadap stabilitas kondisi perekonomian tersebut memengaruhi besaran realisasi repatriasi per Maret 2017. Sebagai catatan, dana yang sudah direpatriasi adalah sebanyak Rp128,3 triliun, sementara untuk dana komitmen repatriasi pada program pengampunan pajak disebut-sebut sebesar Rp146,6 triliun.
“Maka dari itu, ada komitmen yang cukup besar, tapi realisasinya masih sedikit,” ungkap Sidhi lagi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo yang turut hadir dalam acara diskusi menyebutkan ketidakpastian dalam penanganan kasus hukum di Indonesia juga berdampak pada pertimbangan para investor asing untuk menanamkan modalnya.
“Investor akan melihat, orang Indonesia yang punya jabatan dan power saja bisa bisa kena ketidakpastian, gimana investor? Message tersebut akan memengaruhi bisnis, dan repatriasi pun jelas terganggu,” ujar Yustinus.
Di samping ketidakpastian, sensitivitas masyarakat dalam menghadapi suatu isu pun disebutkan berpotensi mengurangi kepercayaan investor asing. “Secara investment, pasti rating kita turun,” kata Yustinus lagi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari