Menuju konten utama

Menkeu Berikan Data 4 Perusahaan Ekspor Terindikasi Kredit Macet

Kemenkeu menyerahkan data 4 perusahaan ekspor yang terindikasi mengalami kredit macet pembiayaan dari LPEI.

Menkeu Berikan Data 4 Perusahaan Ekspor Terindikasi Kredit Macet
Konferensi pers penyerahan data empat debitur terindikasi gagal bayar atas pinjaman LPEI, Senin (18/3/2024). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan data empat perusahaan ekspor yang terindikasi mengalami kredit macet atas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Empat perusahaan itu adalah RII, SMS, SPV, dan PRS.

"Ini tahap pertama (kerugiannya) adalah Rp2,5 triliun. Dengan nama debitur RII 1,8 triliun, SMS 216 miliar, SPV 144 miliar, PRS 305 miliar," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Menurut Burhanuddin, pihaknya akan mulai melakukan penyelidikan. Hingga saat ini, kerugian negara dari dugaan perbuatan pidana keempat perusahaan tersebut diprediksi mencapai Rp2,504 triliun.

"Terhadap perusahaan tersebut langsung diserahkan ke JAM Pidsus untuk ditindaklanjuti oleh penyidik," tutur Burhanuddin.

Dijelaskan Burhanuddin, penyerahan data empat perusahaan tersebut adalah tahap pertama. Kemenkeu, kata dia, akan kembali menyerahkan daftar enam perusahaan terindikasi fraud (melakukan kecurangan) setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai melakukan audit.

Jika dilihat dari nominal pinjaman yang diberikan LPEI kepada enam perusahaan tersebut, kata Burhanuddin, kerugian yang ditimbulkan oleh fraud tersebut mencapai Rp3 triliun dan Rp85 miliar.

"Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa keempat perusahaan yang akan dilidik itu bergerak di bidang batu bara nikel, sawit, dan perkapalan. Hingga saat ini, keempat perusahaan tersebut belum ditentukan nasibnya oleh LPEI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang turut menyerahkan langsung data tersebut menambahkan bahwa keempat debitur itu terindikasi melakukan fraud dalam pembiayaan yang diberikan LPEI. Indikasi tersebut diperoleh dari hasil kerja tim gabungan yang terdiri dari BPKP, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), dan Inspektorat Jenderal Keuangan.

Wanita yang akrab disapa Srimul itu menyebut bahwa ini adalah bentuk bersih-bersih. Dia mengakui bahwa ekspor memiliki peran penting dalam perekonomian nasional sehingga LPEI harus benar-benar menjamin pembiayaan yang diberikan tepat sasaran.

"Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," kata Srimul.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi