Menuju konten utama

Polisi akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran

Korlantas Polri menyatakan pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap saat musim mudik Lebaran 2024 akan langsung kena sanksi tilang.

Polisi akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran
Anggota Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah mobil saat penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap (Gage) saat musim mudik Lebaran 2024 akan langsung dikenakan sanksi tilang.

“Tidak ada putar balik, namun kita akan terapkan gakkum (penegakan hukum) dengan ETLE,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Junaedi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (18/3/2024).

Menurut Eddy, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang diberlakukanpun bukan hanya yang terpampang di jalan tol. Nantinya, Korlantas akan mengerahkan ETLE mobile di jalur tol yang berlaku sistem gage.

“Yang mobile nanti bisa bergerak (sepanjang jalur tol yang berlaku sistem gage),” kata Eddy.

Di masa mudik Lebaran 2024 ini, Eddy mengimbau agar masyarakat melakukan perjalanan mudik tidak saat puncak kepadatan yang telah diprediksi, yakni 8 April 2024. Tak hanya itu, saat arus balik pun diimbau tidak melakukan perjalanan pada arus puncak kepadatan, yakni 14 April 2024.

Pemudik diharapkan mematuhi aturan lalu lintas dan imbauan petugas. Selain itu, diharapkan menghormati pengguna jalan lain.

Dia juga mengimbau agar pengendara mobil menyiapkan saldo yang cukup demi menghindari terjadinya antrean kendaraan di pintu tol. Apabila merasa kelelahan, diimbau tidak berhenti di bahu jalan tol.

“Apabila rest area sudah penuh, tidak memaksa menggunakannya, tetapi menggunakan rest area selanjutnya,” tutur Eddy.

Untuk pengguna motor, Korlantas tidak merekomendasikan perjalanan jauh menuju kampung halaman. Masyarakat diimbau beralih ke transportasi umum demi menghindari kecelakaan yang didominasi pengguna motor pada masa mudik sebelumnya.

Apabila tetap menggunakan motor, Eddy mengimbau agar pengecekan kendaraan benar-benar dilakukan. Pemudik juga harus mengutamakan keselamatan dan selalu berdoa sebelum melakukan perjalanan.

Lebih lanjut Eddy meminta agar penggunaan helm sesuai SNI. Tidak hanya itu, pemudik dengan motor hanya diperbolehkan berboncengan satu orang.

“Diimbau juga tidak berlebihan membawa bawaan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ucap Eddy.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengumumkan titik pemberlakuan ganjil genap (gage) saat mudik dan balik Lebaran 2024. Pemberlakuan gage tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djuanedi menjelaskan, gage akan diberlakukan sejak 5 April 2024 sejak pukul 14.00 WIB sampai 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada 8-9 April 2024, gage diberlakukan pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," kata Eddy saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (14/3/2024).

Dijelaskan Eddy, untuk arus balik mudik lebaran, gage berlaku sejak 12 April 2024 sejak pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta. Lalu, pada 13 April 2024 diberlakukan lebih awal sejak pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB di titik yang sama.

"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," ungkap Eddy.

Lebih lanjut Eddy menyampaikan, gage berlaku untuk kendaraan roda dua, bus, dan kendaraan berat yang dikecualikan. Namun, gage dikecualikan bagi kendaraan presiden dan wakil presiden, Ketua DPR, DPD, dan DPRD. Lalu Ketua MA dan MK, Ketua KY, serta Menteri dan Kepala Badan milik pemerintan maupun non-pemerintah.

Selain itu, dikecualikan bagi pejabat negara asing dan lembaga internasional, kendaraan dinas pelat merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan khusus penyandang disabilitas, serta kendaraan pengelola jalan.

Sebagai informasi, dalam SKB tersebut juga telah tertuang titik pemberlakuan contra flow dan one way. Selain itu, telah disepakati adanya pembatasan kendaraan berat sumbu tiga ke atas dengan pengecualian.

Dalam SKB juga tertera dermaga dan penyeberangan yang diberlakukan. Untuk mengatasi penumpukan, akan diberlakukan delay menuju dermaga penyeberangan. Puncak arus mudik lebaran sendiri diprediksi jatuh pada 8 April 2024. Sementara, untuk arus balik diprediksi jatuh pada 14 April 2024.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang