Menuju konten utama

Menkes: Izin Rumah Sakit Perawat Setya Novanto Bisa Dicabut

Menteri Nila Moeloek menyatakan sanksi terberat dari Kemenkes untuk Rumah Sakit perawat Setya Novanto ialah pencabutan izin.

Menkes: Izin Rumah Sakit Perawat Setya Novanto Bisa Dicabut
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menunggu untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Kesehatan Nila Moeloek merespons serius keterlibatan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Menurut Nila, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa mencabut izin rumah sakit, yang memberikan fasilitas rawat inap kepada Setya Novanto usai mengalami kecelakaan, apabila terbukti menghalang-halangi proses penyidikan KPK.

"Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal, kalau hukumannya dari kami (bisa) cabut izin," kata Nila di Jakarta, pada Jumat (12/1/2018).

Dokter Bimanesh Sutarjo dan advokat Fredrich Yunadi sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Hari ini, keduanya dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Tapi, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan KPK. Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama agar Setya Novanto bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memanipulasi data-data medis. Tujuannya agar Novanto bisa menghindari pemeriksaan KPK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Nila mengaku Kemenkes masih menunggu proses hukum di KPK hingga persidangan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dia menilai proses hukum itu akan memastikan terbukti atau tidaknya indikasi rekayasa dalam penanganan medis terhadap Setya Novanto.

"Kalau memang dalam hal ini ada kesalahan, kalau rumah sakit betul salah, ada teguran pertama, kedua, sampai pidana. Bisa sampai cabut izin," ujar Nila.

Nila juga menjelaskan sikap Kemenkes soal dokter Bimanesh. Menurut dia, Kemenkes mempersilakan organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa ada tidaknya etika yang dilanggar oleh Bimanesh dalam menjalankan tugas sebagai dokter.

Dia menegaskan Kemenkes tidak bisa memberikan sanksi kepada dokter secara perorangan.

"Di IDI, di situ ada Majelis Kode Etik Kedokteran. Mereka harus lihat dari sisi etika yang dilakukan dokter tersebut," ujar Nila.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom