Menuju konten utama
Kejahatan Seksual

Menkes: Hukum Kebiri Tidak Berlaku Bagi Semua Pemerkosa

Tidak semua pelaku tindak pidana kejahatan kekerasan seksual akan mendapatkan sanksi hukuman kebiri seperti yang diatur dalam pidana tambahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Menkes: Hukum Kebiri Tidak Berlaku Bagi Semua Pemerkosa
Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek menjelaskan, hukuman kebiri yang termasuk dalam pidana tambahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak tidak akan berlaku bagi semua kejahatan seksual.

"Belum tentu semua disuntik kebiri. Itu tergantung putusan pengadilan," kata Nila di Semarang, Senin (30/5/2016) malam.

Lebih lanjut Nila menjelaskan, seperti yang tercantum pada Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak, vonis hukuman sangat tergantung pada perbuatan yang dilakukan.

Untuk hukuman mati, kata dia, bisa dijatuhkan kepada orang dewasa yang melakukan pemerkosaan hingga merenggut nyawa korban. Namun, apabila pelaku pemerkosaan adalah seorang guru atau orang tuanya sendiri, maka pelaku tersebut akan mendapatkan hukuman penambahan masa tahanan.

Sementara untuk anak-anak di bawah umur yang melakukan tindak kekerasan seksual, kata dia, pemberian sanksi hukuman akan tetap menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun demikian, Nila lebih memilih hukuman publikasi identitas pelaku karena menurutnya hal tersebut bisa menimbulkan efek jera.

"Kalau saya sepertinya publikasikan. Kalau publikasikan itu juga berat hukumannya," kata Nila.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5/2016) yang mengatur pemberatan pidana atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana tambahan berupa pengumuman atau publikasi identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUMAN KEBIRI

Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz