Menuju konten utama

Menkes Harap 163 Juta Peserta JKN Mandiri Bayar Iuran

Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita F. Moeloek berharap kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri agar rutin membayar premi iuran. Yang menurutnya saat ini tercatat sebanyak 9,9 persen dari 163 juta peserta jaminan kesehatan.

Menkes Harap 163 Juta Peserta JKN Mandiri Bayar Iuran
menko pmk puan maharani (kiri) berbincang dengan menteri kesehatan nila f. moeloek (kanan) saat akan memulai rapat koordinasi (rakor) tentang perpres jaminan kesehatan di kantor kemko pmk, jakarta, rabu (23/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita F. Moeloek berharap kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri agar rutin membayar premi iuran. Yang menurutnya saat ini tercatat sebanyak 9,9 persen dari 163 juta peserta jaminan kesehatan.

"Imbauan ini saya sampaikan, agar peserta JKN mandiri ikut mendukung program ini sehingga dapat membantu sesama masyarakat yang kurang mampu," kata Nila Djuwita, di Kuta, Rabu (13/4/2016).

Djuwita mencontohkan, banyak dari peserta JKN mandiri yang mendaftarkan diri saat berada dalam keadaan mendesak, tetapi setelah itu tidak mau membayar premi kembali.

"Pernah ada kejadian peserta JKN mandiri, saat hendak menjalani operasi jantung, baru mendaftar menjadi peserta jaminan kesehatan nasional. Namun, setelah membayar premi JKN selama tiga bulan berturut-turut, kemudian tidak melanjutkan kembali membayar iuran JKN," ujarnya.

Menteri Kesehatan berharap agar kejadian itu tidak terjadi kembali, khususnya bagi peserta JKN Mandiri. Mengingat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiayai operasi jantung yang harganya mencapai Rp200 juta.

Oleh sebab itu, turunnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 diatur kembali, dilakukannya hal tersebut menurutnya agar tidak membebankan BPJS Kesehatan saat membayar tagihan di rumah sakit.

"Saya berharap para peserta JKN mandiri agar rutin membayar iuran, sehingga dapat membantu sesama masyarakat yang tidak mampu atau sedang sakit," katanya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian iuran dari Rp25.560 naik menjadi Rp30.000 kepada peserta JKN mandiri untuk biaya perawatan kelas III.

Kemudian, perawatan di Kelas II yang sebelumnya Rp42.500 naik menjadi Rp51.000 dan perawatan dikelas I yang sebelumnya Rp59.500 naik menjadi Rp80.000.

Kenaikan tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan dari aktuaris para ahli, rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). (ANT)

Baca juga artikel terkait 163 JUTA PESERTA JAMINAN KESEHATAN atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto