tirto.id - Pemerintah menegaskan belum mencabut aturan pelonggaran masker. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).
“Memang belum ada perubahan kebijakan mengenai masker," kata Budi.
Sebagai catatan pemerintah mulai melonggarkan aturan pemakaian masker di ruang publik usai kasus COVID-19 di Indonesia melandai sejak awal 2022. Pemerintah membolehkan masyarakat untuk tidak mengenakan masker di tempat umum.
Budi menuturkan, pemerintah masih membolehkan pelonggaran masker di ruang terbuka, kecuali kondisi berada di tengah kerumunan padat atau dekat dengan warga yang batuk-batuk. Sementara itu, kebijakan di dalam ruangan masih disarankan untuk menggunakan masker.
“Tidak ada perubahan mengenai masker," tegas Budi.
Wakil Presiden Maruf Amin sebelumnya sempat menyebut pemerintah akan mencabut aturan pelonggaran masker di luar ruangan. Hal itu merespons kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Maruf Amin meminta agar masyarakat kembali mengenakan masker demi menekan kasus, termasuk di luar ruangan.
“Kelonggaran itu kita tarik dulu sampai situasinya nanti memungkinkan," kata Maruf Amin di NTB, Sabtu kemarin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz