Menuju konten utama

Menhub Jonan Tegaskan Grab Car & Uber Taksi Harus Izin Opera

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan kedua perusahaan aplikasi harus mengurus izin operasi. Menurut Jonan izin operasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Menhub Jonan Tegaskan Grab Car & Uber Taksi Harus Izin Opera
Ribuan sopir taksi, bajaj dan angkutan umum melakukan aksi longmarch dari Balai Kota menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/3). Mereka menuntut Presiden agar menertibkan transportasi berbasis online. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Terkait dengan demonstrasi yang dilakukan pengemudi angkutan umum untuk menuntut pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi di depan Balaikota DKI Jakarta dan kawasan Istana Merdeka, Senin (14/3/2016), Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan kedua perusahaan aplikasi tersebut harus mengurus izin operasi. Menurut Jonan izin operasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Di dalam undang-undang sudah jelas untuk mengoperasikan angkutan yang dipakai secara massal harus mengurus izinnya, bukan izin aplikasi" kata Jonan di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Jonan menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan hal tersebut sejak lama ketika aplikasi online untuk transportasi mulai marak, namun Grab Car dan Uber Taksi belum juga mengurus izin hingga kini.

"Saya tidak masalah dengan aplikasinya, tapi ya itu harus izin, sampai sekarang tidak diurus-urus," katanya.

Dengan adanya izin dan sudah melalui uji kir kendaraan, Jonan menjelaskan, kendaraan tersebut bisa diketahui kondisinya dan dimonitor keberadaannya.

"Kalau dipakai untuk melakukan kejahatan, kita bisa monitor pemiliknya siapa, kalau mereka keberatan untuk uji kir atau mengurus izin, tidak usah disewakan," katanya.

Jonan menambahkan sebagai perusahaan besar, seharusnya perusahaan aplikasi online sudah mengurus izin tersebut sejak awal.

"Aplikasi ini UKM kecil atau perusahaan besar? Kalau perusahaan besar tidak mungkin tidak bisa mengurus," katanya.

Selain itu, menurut dia, Pemda harus melakukan pengawasan terkait beroperasinya kendaraan umum yang memanfaatkan kendaraan pribadi atau taksi-taksi tak berizin.

"Karena perizinannya itu di Pemda, bukan di saya (pusat)," katanya.

Untuk diketahui Menhub telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk permohonan pemblokiran aplikasi Uber Taksi dan Grab Car pada Senin (14/3/2016).

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Dalam surat itu Kemenhub juga meminta Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi Uber dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi.

Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.

Selain itu, Kemenhub melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Baca juga artikel terkait GRAB CAR atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH