tirto.id - Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam dibubarkan oleh organisasi Pembela Ahlus Sunnah (PAS) dan Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, KKR tersebut dihentikan karena syarat administasi yang belum dipenuhi.
Terkait dengan itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan tindakan pembubaran ibadah tersebut tidak dibenarkan.
"Nggak benar itu. Nanti biar saya bilangin ke mereka kalau mereka itu nggak benar. Islam itu 'lakuum din nukum waliaddin'," ujar Menhan Ryamizard di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa menjaga kerukunan umat beragama dan toleransi harus terus disosialisasikan sebagai bagian dari upaya bela negara.
"Nanti yang begini-begini kita akan sosialisasikan terus," ujar Menhan Ryamizard.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Kebaktian Kebangunan Rohani yang digelar di Gedung Sabuga dengan menghadirkan Pendeta Stephen Tong itu terpaksa berakhir karena mendapat interupsi massa dari kalangan tertentu.
Kelompok yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah itu memaksa panitia pelaksana mengakhiri acara dengan alasan kebaktian harus digelar di gedung gereja, bukan gedung umum. Sementara Gedung Sabuga ada di dalam kompleks Kampus ITB.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf atas penghentian kegiatan KKR di Gedung Sabuga, Bandung, karena adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang keberatan dengan kegiatan tersebut.
"Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan semoga di masa depan koordinator kegiatan ini bisa dilakukan dengan baik oleh semua pihak," kata Ridwan Kamil dalam akun instagram resminya @ridwankamil, Rabu (7/12/2016).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto