Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan tindakan pembubaran ibadah KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam tersebut tidak dapat dibenarkan.
Oknum yang bertanggung jawab atas pembubaran ibadah di Gedung Sabuga dapat ditindak pihak kepolisian. Namun, penindakan itu bergantung pada fakta hukum yang terungkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga itu dihentikan karena syarat administasi yang belum dipenuhi.
Hendardi juga menilai bahwa cara-cara kerja polisi dalam menangani kasus-kasus semacam ini tetap tidak berubah, dimana polisi selalu memaksa kelompok minoritas untuk mengikuti kehendak kelompok intoleran.
Terjadi peristiwa pembubaran acara kebaktian di Gedung Sabuga Bandung, Selasa (6/12/2016). Karenanya, masyarakat diminta untuk tetap menjaga keberagaman antarumat beragama.