Menuju konten utama

Pembubaran Kegiatan Keagamaan adalah Pelanggaran HAM

Hendardi juga menilai bahwa cara-cara kerja polisi dalam menangani kasus-kasus semacam ini tetap tidak berubah, dimana polisi selalu memaksa kelompok minoritas untuk mengikuti kehendak kelompok intoleran.

Pembubaran Kegiatan Keagamaan adalah Pelanggaran HAM
Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Pembela Ahlus Sunnah (PAS) menuntut pembubaran acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di Gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung. Doc. Istimewa

tirto.id - Pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga Bandung pada Selasa, (6/12/2016) merupakan pelanggaran atas kebebasan beribadah yang dilakukan oleh aktor negara dan aktor non negara.

"Peragaan pelanggaran HAM [Hak Asasi Manusia] semacam ini merupakan ancaman serius bagi kemajemukan Indonesia," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Sebagaimana dilaporkan Antara, Hendardi menilai aktor negara terdepan yang harus bertanggung jawab penuh terhadap pelarangan ini adalah Kepolisian Resort Kota Bandung.

Polisi, kata dia, bukan hanya membiarkan aksi kelompok intoleran, tetapi juga berperan aktif serta memprakarsai aksi pembubaran dengan alasan yang tidak logis.

Hendardi juga menilai bahwa cara-cara kerja polisi dalam menangani kasus-kasus semacam ini tetap tidak berubah, dimana polisi selalu memaksa kelompok minoritas untuk mengikuti kehendak kelompok intoleran.

Untuk itu, dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberhentikan Kapolrestabes Bandung dan mengevaluasi Kapolda Jabar yang juga gagal melindungi warga negara.

"Aktor non negara yang merupakan kelompok-kelompok intoleran sesungguhnya telah melakukan tindak pidana dan harus dimintai pertanggungjawabannya, karena menghalang-halangi dan membubarkan kegiatan keagamaan," katanya.

Jika tidak ada penindakan terhadap kelompok-kelompok intoleran ini, kata dia, maka aksi-aksi serupa akan menyebar lebih luas di banyak tempat. Selain itu, dia juga mengatakan jika kelompok ini selalu diutamakan dengan tidak memberikan tindakan hukum, maka ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan Polri, karena semakin mengukuhkan anarkisme di ruang publik dan memperkuat daya rusak terhadap kemajemukan Indonesia.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN KEBAKTIAN SABUGA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto